KabarBaik.co – Polemik soal keberadaan warung liar di sepanjang jalan menuju Kelurahan Sebani, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, yang sempat ditutup pihak pemerintah kecamatan akhirnya berakhir. Hal itu setelah sekelompok masyarakat melakukan audiensi di DPRD Kota Pasuruan, Senin (19/5).
Dalam audensi tersebut sempat terjadi adu argumentasi tentang peristiwa yang terjadi di lapangan. Khususnya soal warung makan dan tempat hiburan karaoke yang disalahgunakan menjadi tempat minum-minuman keras dan dugaan menjadi sarana transaksi prostitusi.
Setelah adanya kesepakatan bersama terhadap kegunaan warung yang menjual makanan dan minuman serta pengaturan batas jam operasional, akhirnya Ketua DPRD Kota Pasuruan Muhammad Toyib memberi kesempatan kepada pemilik warung untuk kembali membuka tempat usaha mereka.
“Kita buat kesepakatan akan kegunaan warung sebagai mestinya dan batasan jam malam sampai jam 10 saja,” tegas Toyib.
Perwakilan tokoh masyarakat Ayi Suhaya yang hadir dalam forum itu menyetujui ketentuan tersebut. Dia juga sependapat agar warung yang nantinya melanggar kesepakatan akan ditutup secara permanen. “Setelah adanya kesepakatan bersama akhirnya ada aturan yang ada. Apabila tetap melanggar akan ditutup warungnya,” tandas Ayi. (*)