KabarBaik.co – Selama 25 tahun, Indonesia membangun fondasi hukum persaingan usaha yang kokoh untuk menjaga dinamika pasar tetap sehat. Namun memasuki era ekonomi digital, fondasi tersebut kini diuji oleh perubahan besar yang tidak hanya mengubah cara masyarakat bertransaksi, tetapi juga merombak struktur pasar yang selama ini menjadi acuan.
Dalam pembukaan The 3rd Jakarta International Competition Forum (3JICF) di Danareksa Tower, Jakarta, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa mengingatkan bahwa tantangan persaingan usaha hari ini tidak lagi kasat mata.
“Kekuatan jaringan, akumulasi data raksasa, dan pengambilan keputusan berbasis algoritma telah menciptakan hambatan masuk yang sulit ditembus, terutama bagi UMKM,” tegasnya membuka forum yang menghadirkan pakar nasional dan internasional, Jumat (12/12).
Ifan sapaan akrab Fanshurullah Asa menekankan bahwa logika lama yang menilai dominasi pasar melalui harga dan produksi sudah tidak memadai. Dominasi baru dibangun melalui data, algoritma, dan platform, sehingga pendekatan regulasi harus berubah. Untuk itu, 3JICF tahun ini mengusung tema “Legal Reform, International Alignment & Enforcement Evolution” dan menyoroti tiga pilar utama yang wajib diperkuat agar Indonesia tidak tertinggal dalam menghadapi disrupsi teknologi.
KPPU menilai bahwa regulasi sering tertinggal dibanding laju perkembangan teknologi. Bentuk dominasi baru melalui self-preferencing hingga algorithmic tacit collusion kini semakin nyata dan berpotensi merugikan pelaku usaha kecil.
Menurut Ifan, pendekatan penegakan hukum berbasis kasus harus berevolusi menjadi pendekatan berbasis risiko—proaktif, bukan reaktif. Pemerintah dan pembuat undang-undang perlu mengadopsi kerangka regulasi yang mampu mendeteksi potensi monopoli sebelum pasar terdistorsi.
Pasar digital bersifat borderless, sehingga penegakan hukum persaingan tidak bisa berdiri sendiri. Merger lintas negara, akuisisi data global, hingga perpindahan talenta digital harus dipahami dalam konteks internasional.
Sebagai negara yang tengah proses aksesi OECD dan anggota baru BRICS, Indonesia harus menyelaraskan standar persaingannya dengan praktik terbaik dunia.
Hadirnya para pakar global seperti Andrey Tsyganov (FAS Russia) dan Prof. Rhenald Kasali memberikan pandangan penting agar Indonesia tidak berjalan sendiri dalam menghadapi dominasi algoritma dan monopoli digital.
Ifan menegaskan bahwa regulasi tanpa penegakan hanyalah slogan. Memasuki usia ke-25, KPPU memperkuat alat kerjanya dengan teknologi canggih. Mulai dari forensik digital, kecerdasan buatan untuk mendeteksi persekongkolan dalam tender pengadaan publik, hingga perlindungan UMKM dari kontrak platform yang timpang—semua menjadi prioritas utama. Penegakan hukum ke depan harus berbasis data, lebih presisi, dan mampu menjawab tantangan pasar digital.
Tujuan besar 3JICF adalah membangun contestable market—pasar yang terbuka bagi pendatang baru, mendorong inovasi, dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional. Tanpa pasar yang kompetitif dan bebas dari bottleneck, target pertumbuhan ekonomi 8 persen akan sulit dicapai.
Forum ini tidak sekadar ruang diskusi, tetapi menjadi wadah untuk menghasilkan kebijakan yang dapat ditindaklanjuti (actionable policy notes).
“Kita harus memastikan sistem ekonomi Indonesia tetap adil, transparan, dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap pelaku usaha untuk tumbuh,” pesan Ifan.
Dengan urgensi reformasi hukum yang semakin kuat, Indonesia diingatkan untuk tidak hanya beradaptasi, tetapi berani melompat agar tetap relevan di tengah gempuran era algoritma.







