KabarBaik.co – Memasuki seperempat abad penegakan hukum persaingan usaha, lanskap ekonomi Indonesia mengalami pergeseran fundamental. Persaingan bisnis tidak lagi ditentukan oleh harga atau kapasitas produksi, melainkan oleh penguasaan data, jaringan, dan algoritma.
Di tengah transformasi digital yang semakin disruptif, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan bahwa pendekatan penegakan hukum konvensional tidak lagi memadai.
Sebagai respons, KPPU akan menyelenggarakan The Third Jakarta International Competition Forum (3rd JICF) bertema Legal Reform, International Alignment & Enforcement Evolution pada 11 Desember 2025 di Danareksa Tower, Jakarta. Forum ini menjadi momentum penting untuk merumuskan reformasi hukum persaingan usaha serta menyelaraskan kebijakan penegakan di era ekonomi digital, sekaligus memperingati 25 tahun perjalanan KPPU.
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menilai urgensi forum ini berangkat dari realitas bahwa perilaku antipersaingan kini semakin kompleks dan terselubung. Dalam ekosistem digital, algoritma mampu menciptakan kolusi diam-diam (tacit collusion) dan mendorong konvergensi harga otomatis tanpa komunikasi langsung antarpelaku usaha.
Hambatan masuk pasar bukan lagi berupa infrastruktur fisik, namun kontrol atas data dan ekosistem platform yang menimbulkan dominasi baru.
“Jika penegakan hukum tidak beradaptasi, kebijakan pro-persaingan akan selalu tertinggal selangkah dari laju teknologi,” ujar M. Fanshurullah Asa, Sabtu (6/12).
Forum ini akan menghadirkan diskusi khusus mengenai dominasi digital dan transparansi pasar bersama para pakar dari berbagai otoritas persaingan global, antara lain Rusia, Australia, Jepang, Tiongkok, ASEAN, hingga Mesir. Kolaborasi internasional tersebut diharapkan mampu mempercepat adopsi praktik terbaik global.
JICF 2025 juga memberi perhatian serius pada nasib Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di tengah dominasi platform besar. UMKM dinilai menjadi pihak yang paling rentan terhadap kontrak tidak seimbang dan praktik take it or leave it.
Bila kebijakan persaingan gagal melindungi pelaku kecil, manfaat digitalisasi akan terpusat hanya pada segelintir raksasa teknologi. Selain itu, isu merger dan akuisisi lintas negara juga akan dibahas untuk mencegah konsentrasi pasar yang berpotensi mengancam kompetisi domestik.
Selain isu digital, forum juga akan membahas strategi pemberantasan persekongkolan tender pada sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah, yang kerap menjadi pusat kerugian negara. KPPU menyiapkan pendekatan pengawasan berbasis forensik digital dan penyaringan data (screening) guna meningkatkan efektivitas pencegahan.
Kehadiran tokoh kunci seperti Ketua KPPU, Menteri Keuangan, Menteri UMKM, serta Menteri Komunikasi dan Digital menunjukkan bahwa persaingan usaha yang sehat merupakan fondasi stabilitas ekonomi nasional dan inovasi jangka panjang.
Akhirnya, JICF ke-3 diharapkan menjadi deklarasi kolektif bahwa tanpa pasar yang terbuka dan dapat diperebutkan secara adil (contestable market), inovasi nasional berpotensi stagnan. KPPU mengajak pelaku usaha, akademisi, dan pemangku kebijakan untuk bergotong royong merancang masa depan pasar Indonesia yang inklusif dan berkeadilan.






