KabarBaik.co, Surabaya – Industri kosmetik nasional meminta pemerintah menunda pemberlakuan wajib sertifikasi halal yang dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Pelaku usaha mengusulkan penundaan selama satu tahun agar memiliki waktu lebih panjang untuk menyiapkan rantai pasok, proses sertifikasi, hingga penyesuaian operasional di tengah tekanan ekonomi global.
Ketua Umum Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetika (PPAK) Indonesia, Solihin Sofian, mengatakan industri pada prinsipnya mendukung kebijakan sertifikasi halal. Namun, implementasinya dinilai memerlukan masa transisi yang memadai agar tidak mengganggu kelangsungan produksi dan distribusi produk kosmetik nasional.
“Kalau boleh meminta ditunda, saya akan mohon untuk ditunda satu tahun,” kata Solihin, Selasa (21/7).
Menurut dia, pelaku industri saat ini menghadapi berbagai tantangan, mulai dari pelemahan nilai tukar rupiah, konflik geopolitik, hingga meningkatnya biaya logistik global. Di sisi lain, sekitar 85 persen bahan baku kosmetik nasional masih bergantung pada impor sehingga proses pemenuhan sertifikasi halal menjadi lebih kompleks.
PPAK mencatat industri kosmetik nasional masih mampu mencatatkan pertumbuhan sekitar 6,7 persen dengan nilai pasar diperkirakan mencapai Rp 170 triliun hingga Rp 200 triliun. Meski demikian, pertumbuhan tersebut dikhawatirkan melambat apabila kewajiban sertifikasi halal diterapkan tanpa kesiapan yang memadai dari pelaku usaha.
Solihin menjelaskan tantangan terbesar berada pada proses sertifikasi bahan baku impor. Meski bahan baku telah mengantongi sertifikat halal, formulasi baru yang dihasilkan dari pencampuran berbagai bahan tetap harus melalui proses sertifikasi kembali. Kondisi itu dinilai berpotensi memperlambat masuknya bahan baku ke Indonesia sekaligus meningkatkan biaya produksi.
Beban industri juga bertambah akibat kenaikan premi asuransi pengiriman yang dipicu ketidakpastian jalur perdagangan internasional. Dampaknya, biaya logistik menjadi semakin tinggi dan menekan efisiensi industri.
PPAK menilai kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) akan menjadi pihak yang paling terdampak. Sekitar 80 persen pelaku industri kosmetik nasional merupakan UMKM yang masih menghadapi keterbatasan administrasi maupun pembiayaan dalam mengurus sertifikasi halal.
Perusahaan berskala besar umumnya memiliki cadangan bahan baku hingga enam bulan, sementara perusahaan menengah hanya sekitar dua bulan. Adapun sebagian besar UMKM rata-rata hanya memiliki persediaan bahan baku untuk beberapa minggu hingga satu bulan sehingga lebih rentan terhadap gangguan pasokan.
Apabila banyak UMKM belum mampu memenuhi kewajiban sertifikasi, PPAK mengkhawatirkan kapasitas produksi dalam negeri akan menurun karena produk tidak dapat dipasarkan. Situasi tersebut juga dinilai dapat membuka peluang lebih besar bagi produk impor untuk mengisi pasar domestik ketika pasokan dari produsen nasional berkurang.
Karena itu, PPAK meminta pemerintah memberikan masa transisi, pendampingan teknis, penyederhanaan proses sertifikasi, serta dukungan pembiayaan bagi pelaku UMKM agar implementasi kebijakan berjalan lebih efektif tanpa menghambat pertumbuhan industri.
Meski mengusulkan penundaan, PPAK menegaskan tetap mendukung penerapan sertifikasi halal. Menurut asosiasi, dengan persiapan yang lebih matang dan dukungan kebijakan yang tepat, Indonesia memiliki peluang besar untuk berkembang menjadi salah satu pusat industri kosmetik halal dunia. (*)






