Khofifah Instruksikan Relaksasi Kenaikan PBB-P2, Pastikan Tak Memberatkan Warga Jatim

oleh -339 Dilihat
khofifah 1
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

KabarBaik.co – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menginstruksikan pemerintah kabupaten/kota di Jawa Timur untuk melakukan relaksasi atas kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Relaksasi ini mencakup penyesuaian tarif maupun Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), agar kebijakan tersebut tidak membebani masyarakat.

Instruksi itu disampaikan Khofifah menanggapi aspirasi publik dan pemberitaan mengenai kenaikan PBB di sejumlah daerah, Kamis (21/8).

Menurut Khofifah, meski pemungutan PBB merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pemprov Jatim tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan kebijakan daerah berjalan adil dan tidak memberatkan rakyat.

“PBB memang penting untuk membiayai program pendidikan, kesehatan, sosial, dan pembangunan. Namun jangan lupa, Pendapatan Asli Daerah ini hakikatnya adalah untuk memfasilitasi kesejahteraan masyarakat,” ujar Khofifah.

Ia menegaskan, relaksasi kenaikan PBB harus berakar pada keadilan sosial dan semangat gotong royong di tengah dinamika ekonomi yang menantang. “Kita harus bisa menyeimbangkan antara kebijakan dan kebajikan. Kepala daerah harus mampu mencari titik tengah agar masyarakat tidak terbebani,” tegasnya.

Khofifah menambahkan, instruksi relaksasi ini berlaku di seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur. Ia bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak akan terus memantau kondisi di tiap daerah, termasuk di Jombang yang mendapat sorotan publik terkait kenaikan PBB.

Lebih jauh, Khofifah menyebut PBB sebagai bentuk kontrak sosial antara rakyat dan pemerintah. Warga berkontribusi melalui pajak, sementara pemerintah wajib mengembalikannya dalam bentuk pelayanan publik yang berkualitas. Relaksasi kenaikan PBB, kata dia, merupakan wujud empati pemerintah daerah kepada masyarakat.

“Ketika pemerintah meringankan beban wajib pajak, itu bentuk empati. Empati ini akan berbalas dengan kepercayaan dan ketaatan yang lebih besar dari masyarakat,” jelasnya.

Kepada warga, Khofifah mengingatkan bahwa selalu ada ruang untuk menyampaikan keberatan atau banding, khususnya jika nilai pajak dinilai tidak sesuai dengan kondisi riil.

“Jangan takut menyalurkan aspirasi. Dan untuk kepala daerah, jangan ragu merespons masyarakat karena mekanismenya ada secara hukum. Yang penting tetap berpegang pada prinsip keadilan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Dani
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.