KabarBaik.co – Kementerian Agama (Kemenag) Trenggalek akan mengurus pencabutan izin operasional (IJOP) pondok pesantren yang dipimpin oleh Masduki, yang telah divonis bersalah atas kasus pencabulan terhadap santriwati di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek. Pengadilan Negeri Trenggalek menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada Masduki dan anaknya, Faisol, yang juga terlibat dalam kasus tersebut.
Kepala Kemenag Trenggalek M. Nur Ibadi, mengatakan bahwa pihaknya akan segera mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) untuk mencabut izin pondok pesantren tersebut. “Kami akan menyurati Direktorat Jenderal Pendidikan Islam untuk mempertimbangkan pencabutan IJOP,” ujarnya, Selasa (1/10).
Langkah ini diambil setelah vonis majelis hakim terhadap Masduki dan Faisol atas kasus pencabulan yang menggemparkan masyarakat. “Ditjen Pendis akan melakukan peninjauan ulang sebagai bahan pertimbangan untuk mencabut izin operasional pondok,” tambah Nur Ibadi.
Selain itu, Kemenag Trenggalek juga siap memfasilitasi para santri yang ingin pindah ke pondok pesantren lain. “Kami akan memberikan bantuan kepada para santri yang ingin pindah,” katanya.
Sebelumnya, majelis hakim memutuskan hukuman 9 tahun penjara bagi Masduki dan Faisol, yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di mana JPU menuntut 10 tahun penjara untuk Masduki dan 11 tahun untuk Faisol. (*)






