Kiai dan Gus yang Cabuli Santriwati di Trenggalek Tak Ajukan Banding, Pasrah Terima Vonis 9 Tahun Penjara

oleh -38 Dilihat
Juru Bicara Pengadilan Negeri Trenggalek Marshias Mereapul Ginting saat dikonfirmasi wartawan. (Foto: Herlambang)

KabarBaik.co – Dua terdakwa dalam kasus pencabulan terhadap santriwati ditangani Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, Masduki, 72 tahun, dan anaknya Muhammad Faisol Subhan Hadi, 37 tahun, secara resmi tidak mengajukan banding pasca sidang putusan. Hal ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting, kemarin.

“Perkara atas nama Masduki dan Faisol habis sudah masa tenggang untuk pikir-pikirnya,” ujar Ginting.

Sidang putusan tersebut sebelumnya digelar pada Senin (30/9) di ruang Cakra PN Trenggalek. Ketua Majelis Hakim Dian Nur Pratiwi memimpin jalannya persidangan untuk terdakwa Masduki, yang kemudian dilanjutkan dengan sidang untuk Faisol.

Baca juga:  Sebanyak 1.499 Pelamar CPNS Trenggalek Lulus Seleksi Administrasi Pascamasa Sanggah

Ginting menjelaskan, masa tenggang selama tujuh hari bagi kedua terdakwa berakhir pada 7 Oktober 2024, hingga batas jam pelayanan tutup. “Hasilnya, baik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun penasehat hukum atau terdakwa tidak menyampaikan upaya hukum banding,” lanjutnya.

“Dengan demikian, para pihak dianggap menerima putusan yang telah ditetapkan oleh majelis hakim, dan putusan tersebut kini memiliki kekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Baca juga:  Penertiban Trotoar di Trenggalek: Aparat Tegur Keras Pedagang dan Parkir Liar

Dalam putusannya, kedua terdakwa masing-masing divonis hukuman penjara selama 9 tahun serta denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, akan digantikan dengan kurungan selama 6 bulan. “Untuk eksekusinya, itu semua berada di ranah kejaksaan, bukan di pengadilan,” tambah Ginting.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut Masduki dengan 10 tahun penjara dan Faisol 11 tahun penjara, disertai denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga:  Memprihatinkan! Atap Ruang Guru dan Toilet SMPN 1 Suruh Trenggalek Hampir Roboh

Dengan tidak adanya upaya banding, hukuman terhadap kedua terdakwa kini resmi berlaku. Seperti diketahui, Masduki merupakan salah satu kiai pimpinan pondok pesantren dan Faisol adalah anaknya.

Keduanya melakukan pencabulan terhadap santriwati. Aksi bejat itu dilakukan di lingkungan pondok pesantren. Bahkan nyaris setiap hari korban santriwati digerayangi. Baik itu dicium hingga dipegangi alat vitalnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.