KabarBaik.co – Dua terdakwa dalam kasus pencabulan terhadap santriwati ditangani Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, Masduki, 72 tahun, dan anaknya Muhammad Faisol Subhan Hadi, 37 tahun, secara resmi tidak mengajukan banding pasca sidang putusan. Hal ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting, kemarin.
“Perkara atas nama Masduki dan Faisol habis sudah masa tenggang untuk pikir-pikirnya,” ujar Ginting.
Sidang putusan tersebut sebelumnya digelar pada Senin (30/9) di ruang Cakra PN Trenggalek. Ketua Majelis Hakim Dian Nur Pratiwi memimpin jalannya persidangan untuk terdakwa Masduki, yang kemudian dilanjutkan dengan sidang untuk Faisol.
Ginting menjelaskan, masa tenggang selama tujuh hari bagi kedua terdakwa berakhir pada 7 Oktober 2024, hingga batas jam pelayanan tutup. “Hasilnya, baik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun penasehat hukum atau terdakwa tidak menyampaikan upaya hukum banding,” lanjutnya.
“Dengan demikian, para pihak dianggap menerima putusan yang telah ditetapkan oleh majelis hakim, dan putusan tersebut kini memiliki kekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Dalam putusannya, kedua terdakwa masing-masing divonis hukuman penjara selama 9 tahun serta denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, akan digantikan dengan kurungan selama 6 bulan. “Untuk eksekusinya, itu semua berada di ranah kejaksaan, bukan di pengadilan,” tambah Ginting.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut Masduki dengan 10 tahun penjara dan Faisol 11 tahun penjara, disertai denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dengan tidak adanya upaya banding, hukuman terhadap kedua terdakwa kini resmi berlaku. Seperti diketahui, Masduki merupakan salah satu kiai pimpinan pondok pesantren dan Faisol adalah anaknya.
Keduanya melakukan pencabulan terhadap santriwati. Aksi bejat itu dilakukan di lingkungan pondok pesantren. Bahkan nyaris setiap hari korban santriwati digerayangi. Baik itu dicium hingga dipegangi alat vitalnya. (*)