Penertiban Trotoar di Trenggalek: Aparat Tegur Keras Pedagang dan Parkir Liar

oleh -363 Dilihat
debfbc78 b4c1 4b65 aa1c e3a1ac4bcc6e
Petugas menertibkan kendaraan parkir liar di trotoar wilayah Trenggalek. (Foto: Herlambang)

KabarBaik.co – Sejumlah petugas gabungan melakukan penertiban terhadap masyarakat dan pedagang kaki lima yang menggunakan area trotoar secara tidak semestinya, seperti untuk parkir kendaraan dan berjualan. Langkah ini diambil guna mengembalikan fungsi trotoar sebagai area khusus pejalan kaki, yang seharusnya terbebas dari segala halangan.

Kasatlantas Polres Trenggalek AKP Agus Prayitno, menyatakan bahwa penertiban ini adalah bagian dari rangkaian kegiatan pemantauan terhadap Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) di Trenggalek.

Penertiban tersebut melibatkan petugas dari Satlantas Polres Trenggalek serta beberapa instansi terkait seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas PKPLH, hingga Dinas PUPR.

kabarbaik lebaran

“Ada beberapa kegiatan yang kami lakukan, di antaranya penertiban dan edukasi penggunaan trotoar, pembersihan ranting pohon yang menutupi rambu lalu lintas, pemantauan kelayakan jalan, serta pengecekan rambu-rambu, lampu lalu lintas, dan marka jalan,” ujar AKP Agus.

Dalam operasi di sepanjang jalan Sukarno Hatta, Panglima Sudirman, area Pasar Pon, hingga Alun-Alun Trenggalek, petugas menemukan sejumlah pelanggaran, seperti parkir sepeda motor di trotoar, etalase toko yang menjorok ke trotoar, serta pedagang kaki lima yang memanfaatkan trotoar sebagai tempat berjualan.

“Kondisi ini selain melanggar peraturan, juga mengganggu hak pejalan kaki,” tambahnya.

AKP Agus menjelaskan bahwa sesuai Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, trotoar adalah fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas yang merupakan hak pejalan kaki, bukan untuk kepentingan pribadi. Setiap tindakan yang mengganggu fungsi trotoar dapat dikenai sanksi pidana, dengan ancaman kurungan maksimal 1 bulan atau denda hingga Rp 250 ribu, sebagaimana diatur dalam Pasal 275 ayat 1.

“Kami akan mengedepankan tindakan preemtif dengan memberikan peringatan dan teguran terlebih dahulu. Namun, jika pelanggaran terus berlanjut, kami tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Herlambang
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.