KKP Sederhanakan Mekanisme Penetapan Nelayan dan Pembagian Kuota BBL

Editor: Hairul Faisal
oleh -69 Dilihat
KKP menyederhanakan mekanisme penetapan nelayan dan pembagian kuota benih bening lobster. (Foto: KKP)

KabarBaik.co – Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyederhanakan mekanisme penetapan nelayan dan pembagian kuota benih bening lobster (BBL). Kabar ini tentu menjadi berita gembira bagi para nelayan yang sejak lama menginginkan regulasi yang tidak berbelit-belit.

Penyederhanaan ini meliputi persyaratan dokumen permohonan, perubahan jangka waktu penetapan kelompok nelayan berikut kuotanya, serta penetapan otomatis melalui Sistem Informasi Pengelolaan Lobster Kepiting dan Rajungan (SILOKER) apabila jangka waktu penetapan yang ditentukan telah terlewati.

Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Ridwan Mulyana mengatakan, perbaikan ini merupakan upaya pemerintah untuk mewujudkan tata kelola BBL yang lebih baik dalam menjaga keberlanjutan sumber daya lobster serta peningkatan kesejahteraan nelayan penangkap BBL.

Baca juga:  Nelayan Sendang Biru Kabupaten Malang Temukan Jasad Mr. X Mengapung saat Mencari Ikan

”Dalam pelaksanaan selama tiga bulan terakhir ditemukan dinamika dan tantangan di lapangan yang masih terjadi, evaluasi terus dilakukan sehingga terbit regulasi terbaru ini,” ujar Ridwan melalui siaran pers KKP baru-baru ini.

Ridwan menerangkan, untuk menetapkan nelayan penangkap BBL diharuskan memiliki NIB dan terdaftar dalam OSS serta tergabung dalam kelompok nelayan. Selanjutnya kelompok nelayan tersebut mengusulkan penetapan kelompok dan permohonan kuota BBL ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota.

Baca juga:  Dua Perahu Nelayan Banyuwangi Terbalik Dihantam Ombak

”Setelah itu apabila permohonan disetujui, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi akan menetapkan kuota per kelompok nelayan. Apabila lebih dari tiga hari dari permohonan tersebut belum diproses oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi, maka permohonan akan ditetapkan secara otomatis melalui aplikasi SILOKER,” imbuh Ridwan.

Menurut Ridwan, berdasarkan data SILOKER per 20 Juni 2024, telah terdaftar 64 kelompok nelayan yang terdiri dari 3.208 orang nelayan penangkap BBL. Sementara kuota BBL yang telah terdistribusi sebanyak 31.620.625 ekor.

Baca juga:  Polres Gresik Tampung Aspirasi Nelayan Lumpur

Penyederhanaan mekanisme ini juga telah disampaikan dalam kegiatan sosialisasi Keputusan Dirjen Perikanan Tangkap Nomor 28 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Dirjen Perikanan Tangkap Nomor 19 Tahun 2024 tentang Mekanisme Penetapan Nelayan & Pembagian Kuota Penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) oleh Provinsi Kepada Nelayan dengan mengundang DKP Provinsi dan DKP Kab/Kota secara hybrid pada tanggal 21 Juni 2024. (*)

 

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.