KLH Awasi 5 Perusahaan di DAS Brantas Jatim yang Diduga Cemari Lingkungan

oleh -61 Dilihat
gakkum lh 1
Tim Gakkum KLH usai memasang papan pengawasan di salah satu dari lima perusahaan yang tengah dilakukan pengawasan di DAS Brants, Jawa Timur (ANTARA/HO-KLH)

KabarBaik.co – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) telah melakukan pengawasan terhadap lima perusahaan yang berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas di Jawa Timur. Pengawasan dilakukan seiring penemuan dugaan pelanggaran yang berpotensi mencemari lingkungan.

“DAS Brantas adalah sumber kehidupan jutaan masyarakat Jawa Timur. Setiap perusahaan wajib menjalankan operasinya sesuai dengan dokumen lingkungan dan standar baku mutu. Dugaan pelanggaran yang ditemukan akan ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” tutur Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH/BPLH Rizal Irawan seperti yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (28/8).

Rizal menjelaskan telah menurunkan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) untuk melakukan pengawasan intensif terhadap lima perusahaan di wilayah DAS Brantas pada 20–23 Agustus 2025.

Hasil pengawasan menemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang berpotensi mencemari lingkungan, khususnya kualitas air di Sungai Brantas dan anak-anak sungainya.

Di PT Energi Agro Nusantara (Etanol) ditemukan pelanggaran berupa perluasan lahan tanpa perubahan dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan, serta pembuangan limbah ceceran pupuk hayati, mesin produksi, dan instalasi pengolahan air (water treatment plant) langsung ke Sungai Ngares dan Sungai Jinontro.

Di PT Molindo Raya Industrial (Etanol), tim PPLH mendapati pembangunan pondasi tangki etanol tanpa persetujuan lingkungan. Perusahaan juga membangun unit baru yang tidak tercakup dalam dokumen UKL-UPL 2016, yakni CO2 Plant, tangki CO₂ sebanyak 12 unit, CPU Plant, serta Distillers Dried Grains with Solubles (DDGS). Selain itu, PT Molindo tidak memiliki Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah.

Sementara itu PT Etanol Ceria Abadi diinformasikan sudah tidak beroperasi sehingga tidak lagi menghasilkan air limbah.

Pengawasan dilanjutkan di PT Sinergi Gula Nusantara (PG Ngadiredjo, Kediri) ditemukan tidak adanya Persetujuan Teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah domestik pada tiga toilet karyawan, satu toilet masjid, dan satu toilet perkantoran. Perusahaan itu juga belum melakukan pengambilan sampel kualitas udara ambien.

Di lokasi berbeda pada PT Sinergi Gula Nusantara (PG Gempolkrep), pelanggaran mencakup ketiadaan tempat khusus penyimpanan abu ketel yang justru disimpan di kolam penampungan air dari wet scrubber. Selain itu rincian teknis penyimpanan limbah B3 belum terintegrasi dengan persetujuan lingkungan.

Sebagai tindak lanjut awal tim PPLH dari Deputi Gakkum KLH telah memasang papan peringatan dan garis pengawasan di empat perusahaan tersebut.

Direktur Pengaduan dan Pengawasan Ardyanto Nugroho mengatakan tindakan seperti penutupan saluran limbah, pemasangan papan pengawasan dan garis PPLH itu merupakan langkah awal.

“Kami akan memastikan perusahaan melakukan perbaikan nyata dan memberikan sanksi jika masih melanggar dan tidak melakukan evaluasi,” kata Ardyanto.

KLH/BPLH menegaskan komitmennya menjaga kualitas lingkungan DAS Brantas dan memastikan setiap perusahaan bertanggung jawab terhadap dampak lingkungannya. (ANTARA)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.