KabarBaik.co, Jombang – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Jombang menunjukkan komitmennya dalam mendukung transformasi digital nasional. Salah satunya dengan menggelar sosialisasi dan pendampingan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem terbaru, Coretax.
Kegiatan ini digelar bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jombang di Aula Dinas Kominfo dan diikuti oleh seluruh pegawai.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kominfo siap beradaptasi dengan sistem perpajakan digital yang mulai diterapkan secara penuh pada 2026.
Sekretaris Dinas Kominfo Jombang Ida Khumaida yang mewakili Kepala Dinas Kominfo, mengatakan kegiatan ini tidak sekadar rutinitas tahunan, melainkan bagian dari upaya Reformasi Birokrasi.
“Sebagai perangkat daerah yang bergerak di bidang teknologi informasi, kami harus menjadi contoh dalam tertib administrasi berbasis digital. Karena itu, kami ingin seluruh pegawai benar-benar memahami sistem baru ini,” ujar Ida. Jum’at (30/1).
Ia menambahkan, pendampingan dilakukan agar pelaporan SPT dapat berjalan lancar tanpa kendala teknis.
Dalam kegiatan tersebut, tim penyuluh dari KPP Pratama Jombang, Yahya Ayash dan Adil Duta, memberikan pendampingan langsung kepada peserta.
Materi yang disampaikan antara lain integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP, pemanfaatan fitur otomatisasi data, serta pengenalan sistem Coretax secara menyeluruh.
Tak hanya itu, KPP Pratama Jombang juga membuka layanan aktivasi dan perbaikan data secara langsung di lokasi.
Layanan ini memudahkan pegawai yang mengalami kendala, seperti sinkronisasi email, nomor ponsel, hingga pembaruan data wajib pajak.
Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang disampaikan selama sesi berlangsung.
Salah satu fitur baru yang ditekankan dalam sistem Coretax adalah penggunaan passphrase sebagai tanda tangan elektronik. Fitur ini menjadi standar baru untuk menjamin keamanan dan keabsahan data perpajakan.
“Target kami, seluruh pegawai Dinas Kominfo Jombang sudah memahami dan menuntaskan pelaporan SPT sebelum batas akhir Maret. Penggunaan passphrase menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan data,” kata Adil Duta.
Implementasi Coretax di lingkungan Dinas Kominfo Jombang sejalan dengan prinsip Reformasi Birokrasi, khususnya dalam meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi pelayanan publik melalui sistem digital yang terintegrasi.
Dengan adanya sosialisasi dan pendampingan ini, Dinas Kominfo Jombang optimistis pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan tepat waktu dan tanpa hambatan berarti. (*)








