KabarBaik.co – Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Kota Blitar, Guntur Pamungkas, menyampaikan langkah tegas terkait maraknya toko modern yang tidak sesuai Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2018.
Dalam rapat gabungan bersama Komisi 2, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindak), Guntur menyoroti penyimpangan aturan, seperti minimarket berjejaring yang membuka gerai tanpa izin atau menyamarkan nama padahal masih dalam satu manajemen.
“Perda kita jelas mengatur maksimal 22 minimarket, dengan jarak tertentu antar gerai. Namun, kenyataannya banyak toko modern yang melanggar, bahkan ada yang belum mengurus izin sejak 2022. Kami instruksikan dinas terkait untuk menindak tegas toko-toko ini,” tegas Guntur, Selasa (14/1).
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa 70 persen karyawan toko modern wajib berasal dari warga lokal, sebagaimana diatur dalam perda. Namun, realitas di lapangan menunjukkan hal yang berbeda. “Kenyataannya, hanya sedikit warga lokal yang dipekerjakan. Selain itu, produk UMKM juga sulit masuk ke toko modern ini,” imbuhnya.
Komisi 3 memberi batas waktu hingga Maret bagi dinas terkait, seperti Satpol PP dan DPMPTSP, untuk mengambil langkah konkret. “Bukan berarti kami menghambat investasi. Asalkan izin lengkap dan sesuai perda. Tapi jika tidak, kami akan bertindak tegas,” ujar Guntur.
Saat ini, Komisi 3 juga menolak lima pengajuan izin baru untuk pasar modern di Kota Blitar. Menurut Guntur, prioritasnya adalah menyelesaikan permasalahan yang ada sebelum memberikan izin tambahan. Selanjutnya, hasil evaluasi ini akan dilaporkan kepada Wali Kota Blitar untuk mendapatkan arahan lebih lanjut.
Ketua Komisi 3 DPRD Kota Blitar, Yudi Meira, menegaskan bahwa pihaknya tetap berpegang teguh pada Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2018, yang membatasi jumlah toko modern hingga maksimal 22 gerai.
Ia menekankan bahwa tidak akan ada tambahan gerai baru untuk pasar berjejaring yang sudah berdiri. “Selain itu, kami akan mengevaluasi seluruh gerai yang ada, dan untuk yang tidak memenuhi syarat, harus ditutup,” tutup Yudi. (*)