KabarBaik.co – Komisi A DPRD Kota Kediri melakukan sidak ke sejumlah rumah warga RT 3 RW 2 Kelurahan Kemasan, Jumat (15/8) sore. Sidak ini dilakukan setelah muncul polemik kontrak pengosongan lahan yang ditawarkan PT Kereta Api Indonesia (KAI) kepada warga setempat.
Ketua Komisi A DPRD Kota Kediri Ayub Hidayatullah menyebut bahwa pihaknya ingin melihat langsung kondisi di lapangan sekaligus mendengar keterangan dari warga.
“Kami ingin memastikan situasi yang sebenarnya, karena ada perbedaan pandangan antara warga dan PT KAI terkait kepemilikan lahan maupun teknis kontrak. Tugas kami di DPRD adalah menampung aspirasi sekaligus mencari solusi yang adil,” jelas Ayub.
Dalam kunjungan tersebut, beberapa warga menyampaikan keberatan, salah satunya soal dasar kepemilikan tanah. Titik Sundari (56), salah satu warga, menyebut keluarganya memiliki dokumen letter C yang tercatat sejak 1937. Selain itu, warga juga menilai kompensasi yang ditawarkan masih belum sesuai dengan harapan.
“Kami sudah lama tinggal di sini, bahkan turun-temurun. Kalau ada aturan yang jelas, kami siap mengikuti, tapi kami juga ingin kepastian soal status tanah,” kata Titik.
Ayub menambahkan Komisi A akan terus mendorong agar dialog antara warga, PT KAI, dan pemerintah kota bisa berjalan lebih terbuka. Menurutnya, persoalan seperti ini memerlukan fasilitasi agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
“Kami berharap Pemerintah Kota Kediri bisa ikut hadir memfasilitasi, baik dari sisi hukum maupun tata ruang, karena kawasan ini dekat dengan akses publik dan ikon kota,” ujarnya. (*)