KabarBaik.co – Komisi B DPRD Jember terus menyoroti polemik yang terjadi soal berdirinya toko modern berjaringan di pasar Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan, Jember.
Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto mengatakan bahwa cara untuk menyelesaikan masalah tersebut adalah tindakan tegas dari pemerintah daerah.
“Salah satunta ya ditutup, kami sudah minta kepada OPD terkait untuk melarang toko tersebut beroperasi,” kata Candra, Selasa (4/2).
Apalagi, lanjut Candra, persoalan ini juga menimbulkan penolakan dari masyarakat setempat yang tidak ingin adanya toko berjaringan karena dekat dengan pasar tradisional.
“Kalau ini dibiarkan dapat memicu suasana semakin panas antara pedagang dan pemilik bangunan toko itu,” ungkap legislatir PDI Perjuangan itu.
Ia juga mengatakan jika semua pihak sudah diundang dalam RDP, mereka sudah direkomendasikan untuk tidak boleh beroperasi.
“Jadi tadi CV Indomorida ini menyampaikan tidak pernah melakukan perjanjian atau memorandum, dengan PT Indomarko dan mereka hanya mengaku untuk toko swalayan saja,” terangnya.
Meskipun begitu, logo yang terpasang dalam bangunan yang sudah berdiri ini mirip dengan milik PT Indomarko, padahal proses perizinan pendiriannya belum ada.
“Ini belum ada perizinannya dan simbol atau logo yang terpasang ini mirip milik PT Indomarko, maka kami minta untuk semua dicopot,” terangnya.
Candra menyampaikan, jika Komisi B DPRD Jember akan melakukan evaluasi terhadap 238 toko berjaringan yang ada di Kabupaten Jember.
“Maka kita akan melakukan evaluasi semua toko berjaringan di Jember, termasuk persoalan di Desa Lojejer ini bisa diakhiri karena membuat polemik di masyarakat dan membuat resah,” tuturnya.
Kendati demikian, pihaknya dengan tegas meminta kepada dinas terkait untuk segera meminta pemilik bangunan untuk mencopot logo yang terpasang dan tidak beroperasi.
“Kami minta untuk dicopot dan tidak beroperasi sampai izinnya benar-benar selesai dilaksanakan,” tambahnya.
Bahkan Candra juga merekomendasikan, kepada PT Indomarko untuk melakukan somasi kepada CV Indomorida yang telah membuat simbol yang mirip dengan miliknya.
“Rekomendasinya meminta PT Indomarko melakukan somasi kepada CV Indomorida, terkait logo tersebut,” tegasnya.
Selain itu, menurutnya terkait izin operasionalnya harus diperjelas apakah ini toko berjejaring atau mandiri.
“Bila ini toko berjejaringan tidak bisa karena dalam Perda 9 Tahun 2016 sudah jelas dibatasi jumlahnya 1 kecamatan 2, termasuk juga jarak pendiriannya,” terangnya.
“Kalau itu toko mandiri yang semua operasionalnya dilakukan mandiri silakan untuk mengurus izinnya terlebih dahulu, kami juga tidak akan menghalangi adanya investasi masuk ke Jember,” imbuhnya.
Ia menambahkan, meminta kepada Dinas terkait untuk melakukan penelusuran dan pendalaman terkait izin dari CV Indomorida yang mengaku adalah toko swalayan mandiri.
“Dinas harus melakukan penelusuran dan melakukan pendalaman, kami tidak percaya dengan yang disampaikan dan ini harus dicek juga termasuk rekening perusahaannya,” tutupnya. (*)