KabarBaik.co – Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto mempertanyakan izin papan reklame yang terpasang di sejumlah ruas jalan.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Candra mengatakan, jika ia mendapat banyak informasi terkait tidak adanya izin papan reklame dan beberapa tempat usaha.
“Saya tidak menyebut semua tapi ada beberapa. Pertama terkait dengan izin pendirian papan reklame bahwa banyak juga papan-papan reklame, tempat-tempat usaha hari ini yang tidak mempunyai izin,” ujar Candra.
Bahkan ia mengungkapkan, reklame yang tersebar di seluruh wilayah Jember ini banyak sekali yang tidak tertib aturan.
“Dan apabila itu tidak mempunyai izin dan berdiri di tempat-tempat usaha, saya yakin dan percaya maka retribusinya serta pajaknya juga tidak masuk ke daerah,” ungkapnya.
Legislator PDI Perjuangan itu juga mengatakan, pajak reklame ini menjadi salah satu sumber peningkatan PAD namun dalam aplikasinya tidak berjalan baik-baik saja.
“Nah, kalau hal itu PTSP sendiri tidak punya hitungan yang pasti karena mereka hanya secara administratif menampung perizinan saja,” jelasnya.
“Tetapi kami saat ini masih menunggu data validnya dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP untuk memastikan berapa jumlah papan reklame yang tak berizin atau izinnya sudah habis,” imbuhnya.
Ia menambahkan, PAD yang dihasilkan melalui retribusi masih belum optimal dan dalam draft APBD Perubahan 2025 taksiran PAD masih sekitar 34 persen. Kendati demikian, pihaknya akan melakukan pengawasan terkait izin papan reklame ini dan melakukan koordinasi kepada OPD terkait.
“Kami lakukan pengawasan terus, termasuk kita juga akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah,” pungkasnya. (*)