Komisi B DPRD Soroti Penyusutan Lahan Pertanian di Jombang, Singgung Perbup LP2B yang Tak Kunjung Terbit

oleh -244 Dilihat
IMG 20251117 WA0030 scaled
Ketua Komisi B DPRD Jombang, Anas Burhani. (Foto: Teguh)

KabarBaik.co – Komisi B DPRD Jombang menyoroti adanya penyusutan lahan pertanian di Kabupaten Jombang yang terungkap dari data Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Ketua Komisi B DPRD Jombang, Anas Burhani, menyebut pihaknya akan segera melakukan pengecekan dan koordinasi dengan dinas terkait. “Kita cek di lapangan dan ke dinas terkait, apakah memang lahan pertanian itu menyusut. Nanti kita ingin tahu sebabnya apa,” ujar Anas kepada wartawan saat ditemui, Senin (17/11).

Anas menjelaskan, LP2B seharusnya terlindungi karena telah memiliki payung hukum berupa Peraturan Daerah. Namun, hingga kini pihaknya belum mengetahui apakah Peraturan Bupati (Perbup) LP2B yang sebelumnya didorong untuk diterbitkan sudah selesai atau belum.

“Perda kan menjamin aturan itu dilaksanakan. Tapi butuh Perbup. Beberapa waktu lalu kami mendorong agar Perbup LP2B segera diterbitkan, tapi sampai detik ini kami belum tahu apakah sudah ada atau belum,” kata Anas.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa aturan terkait perlindungan lahan pertanian harus tetap dilaksanakan meski Perbup belum terbit. Ia menilai, penyusutan lahan pertanian kerap terjadi akibat alih fungsi, terutama untuk pembangunan rumah.

“Yang kami amati, alih fungsi itu rata-rata untuk perumahan atau rumah. Banyak di desa-desa, lahan pertanian langsung didirikan rumah begitu saja. Karena masyarakat awam tidak tahu aturan,” jelasnya.

Menurut data LP2B tahun 2023, luas lahan pertanian di Jombang mencapai sekitar 36 ribu hektare. Namun kini disebut menyusut hingga 1.000 hektare. Komisi B akan meminta penjelasan resmi dari dinas terkait atas perubahan data tersebut.

Anas juga menekankan pentingnya sinkronisasi data antara Dinas Pertanian dan Dinas PUPR lantaran keduanya berhubungan dengan fungsi lahan. “Kadang di data PUPR, suatu lahan dianggap bisa dialihfungsikan, tapi menurut Dinas Pertanian itu masih lahan pertanian. Ini harus sinkron,” tegasnya.

Di sisi lain, Anas meminta pemerintah lebih aktif melakukan sosialisasi mengenai aturan pendirian bangunan. Menurutnya, minimnya pengetahuan masyarakat membuat banyak bangunan didirikan tanpa memperhatikan regulasi dan izin yang berlaku.

“Banyak masyarakat yang belum tahu aturan pendirian bangunan, baik rumah, tempat ibadah, usaha, atau lembaga pendidikan. Ini tugas dinas terkait untuk sosialisasi,” ujarnya.

Ia pun mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan demi menjaga keberlanjutan lahan pertanian. “Kalau seenaknya bangun tanpa aturan, lahan pertanian kita terus berkurang. Padahal pertanian itu tonggak kehidupan,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.