KabarBaik.co – Komisi II DPRD Banyuwangi mendorong eksekutif mengoptimalkan program penananganan perlindungan sosial untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Salah satunya saran yang diusulkan adalah perpanjangan tenggat waktu pengurusan surat keterangan tidak mampu (SKTM). Selama ini jangka waktu pengurusan hanya diberi waktu 3 hari. Waktu tersebut dinilai terlalu singkat.
“Kita berharap pemerintah daerah memberikan waktu yang cukup untuk warga miskin yang akan mengurus SKTM, selama ini hanya diberi waktu selama 3 hari, selain itu ada evaluasi terhadap kriteria warga miskin untuk mendapatkan rekomendasi dari Dinas Sosial,” Ketua Komisi II DPRD Banyuwangi, Emy Wahyuni Dwi Lestari.
Persoalan lain yang menjadi pembahasan adalah tindak kekerasan pada perempuan dan anak dan kenakalan remaja. Emy menyebut kekerasan terhadap perempuan dan anak perlu perhatian serius dari semua pihak.
“Kekerasan ini dapat merusak mental dan moral anak-anak sehingga perlu diatasi,” ucapnya.
Komisi II berharap para pemangku kepentingan bisa mengambil langkah yang tepat dalam mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Menurut politisi Partai Demokrat ini, sejumlah permasalahan yang menjadi pemicu tindak kekerasan terhadap anak harus segera diatasi untuk meredam peningkatan angka kasus kekerasan terhadap perempuan anak di Banyuwangi.
“Langkah-langkah preventif untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa segera dilakukan,” tegasnya.(*)








