Komisi II DPRD Gresik Rekomendasikan Solusi Kasus Aset BMT Dukun

oleh -140 Dilihat
f9ecc967 9c5d 4f12 944d 1baf81a9317c
Ketua Komisi II DPRD Gresik Wongso Negoro saat ditemui usai rapat hearing BMT bermasalah. (Foto: Muhammad Wildan Zaky)

KabarBaik.co — Komisi II DPRD Gresik memberikan dua rekomendasi solusi terkait kasus gagal cairnya dana simpanan nasabah di salah satu BMT di Kecamatan Dukun. Hal itu sebagaimana hasil hearing yang berlangsung di ruang Komisi II DPRD Gresik pada baru-baru ini.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Gresik Wongso Negoro. Ia mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan dari 208 nasabah yang mengaku dana tabungan deposito mereka tidak bisa dicairkan.

“Warga ini dari nasabah BMT ini 208 orang yang mengadukan bahwa tabungan depositnya itu ke BMT itu tidak bisa realisasi, atau tidak bisa dikembalikan. Mereka minta beberapa bulan ini tidak juga direalisasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pihak BMT tersebut memberikan jaminan berupa dua petok tanah kepada 208 nasabah tersebut. Namun, jaminan itu dinilai tidak mencukupi untuk menutupi kerugian.

“Ada nasabah yang diberikan jaminan oleh BMT dua petok kepada 208 nasabah ini. Ini pun tidak mencukupi,” terangnya.

Wongso menambahkan, nilai aset jaminan itu diperkirakan hanya sekitar Rp 400 juta hingga Rp 600 juta, sementara jumlah kerugian yang dilaporkan mencapai Rp 1,145 miliar. “Ini sebagian. Masih banyak lagi nasabah-nasabah lagi, ini hanya di beberapa desa saja,” ujarnya.

Meski belum menghasilkan kesepakatan final, rapat tersebut menyepakati langkah sementara berupa penjualan aset dua petok tanah yang diberikan sebagai jaminan.

“Cuma sementara ini tadi sepakat bahwa aset dua petok ini diberikan kepada 208 nasabah yang kisaran harganya 400 sampai 600 juta. Katanya seperti itu,” jelasnya.

Wongso mengatakan bahwa hasil penjualan aset nantinya akan digunakan untuk membayar sebagian dana nasabah, sedangkan sisa kerugian akan diatur penyelesaiannya dalam dua tahun.

“Ini nanti akan dibuatkan ikatan jual beli dulu. Nanti kalau sudah laku diberikan kepada nasabah lagi. Sisanya nanti kita atur dua tahun,” tuturnya.

Terkait potensi hukum dari kasus ini, Wongso menyebut bahwa perkaranya bisa mengarah ke ranah pidana. “Kalau ini tergantung dari nasabahnya. Ini ada potensi perdata dan pidana. Tapi kalau menurut saya pidana ini, karena penggelapan termasuk, uangnya nasabah tidak diberikan kepada nasabah yang nabung,” ujarnya.

Wongso menegaskan bahwa Komisi II DPRD Gresik akan melakukan rapat lanjutan untuk membahas tindak lanjut dan memastikan proses penyelesaian berjalan sesuai kesepakatan yang telah dibuat.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.