Komisi III DPR RI Kawal Ketat Kasus Air Keras Andrie Yunus, Desak Pelaku Segera Ditangkap

oleh -145 Dilihat
IMG 20260316 123123
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bersama jajaran Anggota Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (16/3/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

KabarBaik.co, Jakarta – Komisi III DPR RI memastikan akan mengawal secara berkala penegakan hukum terhadap kasus penyiraman air keras terhadap aktivis yang merupakan Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan hal itu dilakukan guna memastikan ditegakkannya hukum, kebenaran, dan keadilan bagi Andrie Yunus. Dia pun menyatakan prihatin dan mengecam keras aksi penyiraman air keras tersebut.

“Untuk memastikan ditegakkannya hukum, kebenaran, dan keadilan bagi Andrie Yunus dengan melakukan rapat kerja dan rapat dengar pendapat secara berkala dengan aparat penegak hukum terkait,” kata Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapat khusus Komisi III DPR RI mengenai kasus Andrie Yunus di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (16/3).

Menurut Habiburokhman, Komisi III DPR RI meminta kepada Polri untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus secara cepat, transparan, dan profesional.

Polri, kata dia, perlu segera mengungkap dan menangkap para pelakunya, baik yang merencanakan, memerintahkan, melaksanakan maupun melakukan perbantuan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Komisi III DPR RI juga menyatakan bahwa penyiraman air keras kepada aktivis yang merupakan Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus, adalah bentuk resistensi atau perlawanan terhadap komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Habiburokhman menjelaskan Presiden Prabowo dalam pemerintahannya berkomitmen untuk memaksimalkan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia (HAM). Pernyataan itu merupakan kesimpulan rapat khusus Komisi III DPR RI mengenai kasus Andrie Yunus.

“Kami prihatin dan mengecam keras aksi penyiraman air keras tersebut karena bukan sekadar kriminal biasa melainkan kejahatan terhadap demokrasi,” kata Habiburokhman.

Dia menegaskan Andrie Yunus wajib memperoleh haknya untuk mendapatkan perlindungan, baik berdasarkan hukum nasional ataupun hukum internasional yang telah diterima oleh Negara Republik Indonesia, serta baik sebagai warga negara maupun sebagai pembela HAM.

Selain itu, dia meminta Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk menjamin seluruh pembiayaan pengobatan terbaik dan pemulihan kesehatan Andrie Yunus.

Sebagai mitra, dia juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk berkoordinasi dan memberikan perlindungan khusus kepada Andrie Yunus beserta keluarga, organisasinya, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk menjamin keamanan agar tidak terjadi kekerasan susulan kepada mereka.

Sebelumnya, Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus menjadi korban penyerangan oleh orang tidak dikenal yang menyiramkan air keras hingga mengakibatkan luka pada bagian tangan dan kaki serta gangguan pada penglihatan.

Peristiwa tersebut terjadi sesaat setelah Andrie selesai melakukan rekaman siniar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang membahas topik militerisme dan uji materi Undang-Undang TNI.

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, korban pada Kamis (12/3) malam sekitar pukul 23.37 WIB tengah mengendarai sepeda motor di Jalan Salemba I, Jakarta. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.