KabarBaik.co – Komisi III DPRD Gresik menemukan fakta mengejutkan terkait pengelolaan limbah di tiga pabrik karton dan printing di Kecamatan Menganti.
Dalam sidak yang dilakukan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gresik, terungkap bahwa ketiga pabrik tersebut tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang tidak sesuai dengan standar regulasi yang ada.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Gresik, Abdullah Hamdi.
“Dalam sidak tersebut, kami menemukan temuan utamanya adalah ketiga pabrik tersebut belum optimal dalam hal pengolahan IPAL dan pengolahan B3-nya,” katanya, Kamis (16/1).
Temuan ini memicu kekhawatiran terhadap potensi pencemaran lingkungan di sekitar pabrik. Hal ini berawal dari keresahan masyarakat akibat pembuangan limbah sembarangan yang kemudian banyak laporan dari masyarakat. Komisi III DPRD Gresik secara sigap, melakukan sidak di beberapa pabrik di Menganti.
Abdullah Hamdi, menyampaikan keberadaan IPAL merupakan prosedur yang harus ditaati bagi setiap perusahaan yang menghasilkan limbah.
Sebagai langkah tindak lanjut dan pemberian sanksi, Komisi III DPRD Gresik menyerahkan sepenuhnya kepada DLH Gresik. Abdullah Hamdi menegaskan bahwa DPRD Gresik tetap akan terus memantau hal ini hingga ada langkah konkret dari pihak berwewenang.
“Yang memberikan sanksi DLH. Tapi kami akan terus pantau tindaklanjutnya,” tambahnya.
Pengelolaan limbah industri menjadi isu krusial di Kabupaten Gresik, mengingat kawasan ini merupakan salah satu pusat industri terbesar di Jawa Timur.
Ketegasan pemerintah daerah bersama DPRD dan DLH diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk memperbaiki tata kelola lingkungan di tengah laju industri yang terus berkembang.(*)