Komplotan Curanmor di Pasuruan Berhasil Dibekuk, 4 Pelaku Mempunyai Peran Masing-masing

oleh -166 Dilihat
Kanit Reskrim Polsek Gempol, Iptu Ahmad Kelvin Prawira, menunjukkan barang bukti curanmor. (Foto: Zia Ulhaq)

KabarBaik.co, Pasuruan – Pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Gempol, Polres Pasuruan, setelah sembunyi di kediaman masing-masing. Aksi pencurian ini terjadi pada Sabtu (17/1) lalu.

Saat itu, sepeda motor korban sedang diparkir di depan sebuah toko sembako. Di saat suasana sepi pelaku melancarkan aksinya dengan menggondol sepeda motor Honda Beat milik korban. Keempat pelaku yang berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Gempol, yaitu EI (25) yang merupakan pemetik target, DD (29) yang berperan sebagai joki, KH dan PV berperan mengawasi lingkungan.

Kanit Reskrim Polsek Gempol, Iptu Ahmad Kelvin Prawira menyampaikan, pengungkapan kasus ini berkat kerja keras tim dan menemukan bukti-bukti yang mengarah ke para pelaku. “Keberhasilan ini berkat kerja keras dan bukti dilapangan yang mengarah ke para pelaku dan terbukti ada barang bukti motor korban,” kata Kelvin, Senin (2/2).

Akibat perbuatan melawan hukum dan terbukti melakukan tindakan pidana pencurian bermotor, penyidik menerapkan pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Zia Ulhaq
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.