KabarBaik.co, Pasuruan – Pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Gempol, Polres Pasuruan, setelah sembunyi di kediaman masing-masing. Aksi pencurian ini terjadi pada Sabtu (17/1) lalu.
Saat itu, sepeda motor korban sedang diparkir di depan sebuah toko sembako. Di saat suasana sepi pelaku melancarkan aksinya dengan menggondol sepeda motor Honda Beat milik korban. Keempat pelaku yang berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Gempol, yaitu EI (25) yang merupakan pemetik target, DD (29) yang berperan sebagai joki, KH dan PV berperan mengawasi lingkungan.
Kanit Reskrim Polsek Gempol, Iptu Ahmad Kelvin Prawira menyampaikan, pengungkapan kasus ini berkat kerja keras tim dan menemukan bukti-bukti yang mengarah ke para pelaku. “Keberhasilan ini berkat kerja keras dan bukti dilapangan yang mengarah ke para pelaku dan terbukti ada barang bukti motor korban,” kata Kelvin, Senin (2/2).
Akibat perbuatan melawan hukum dan terbukti melakukan tindakan pidana pencurian bermotor, penyidik menerapkan pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (*)






