Komplotan Pembobol Toko Emas Lintas Provinsi Dibekuk Satreskrim Polres Trenggalek

oleh -1239 Dilihat
IMG 3995
Pers rilis di Polres Trenggalek. (Foto: Herlambang)

KabarBaik.co – Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek berhasil mengungkap kasus pencurian toko emas lintas provinsi.

Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono dalam konferensi pers menjelaskan, komplotan yang menjalankan aksi tersebut ada tujuh orang.

“Pelaku terdiri dari tiga perempuan dan empat laki-laki,” ungkapnya, Jumat (12/7).

Semua pelaku berasal dari Jawa Tengah. Rinciannya satu orang dari Kota Semarang, empat orang dari Kabupaten Demak, dan dua lainnya dari Kabupaten Grobogan.

“Komplotan pelaku berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Trenggalek di exit tol Kalikangkung, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah,” tambah AKPB Gathut.

Berdasarkan hasil pengembangan petugas, diketahui sementara komplotan tersebut menjalankan aksinya di beberapa TKP seperti di Jatim, Jateng, Jabar, dan Jakarta.

Untuk di Kabupaten Trenggalek sendiri, lanjut AKBP Gathut, komplotan itu menjalankan aksinya di salah satu toko emas yang ada di ruko pasar Kecamatan Gandusari.

“Untuk modusnya, komplotan tersebut memanfaatkan kelengahan penjual dengan mengajak ngobrol berpura-pura ingin membeli emas. Sementara pelaku lain mencuri emasnya,” terangnya.

Saat emas sudah berhasil disikat, pelaku pun satu persatu pergi dari toko tersebut dengan dalih tidak jadi membeli emas.

Toko emas yang berada di ruko Pasar Gandusari itu tidak hanya sekali kecolongan melainkan dua kali oleh komplotan yang sama. Kejadian pertama terjadi tanggal 21 Mei 2024, sedangkan yang kedua 21 Juni 2024.

“Saat kejadian pertama, korban tidak mengetahui adanya pencurian. Dan baru diketahui beberapa hari kemudian sehingga tidak lapor. Baru pas kejadian kedua, korban segera menyadari dan langsung melapor ke kami,” ujarnya.

Total pelaku berhasil membawa emas dari toko tersebut seberat 106 gram atau senilai kurang lebih Rp 30 juta.”Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Herlambang
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.