KabarBaik.co, Jombang – Polisi membongkar aksi komplotan spesialis pencurian tiang listrik dan kabel serat optik (fiber optik) di Jombang. Empat orang diringkus dengan total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 150 juta.
Empat tersangka tersebut berinisial M, 43, IT, 31, dan RA, 29, yang merupakan warga Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Jombang. Satu tersangka lainnya berinisial AP, 37, warga Surabaya.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pihak perusahaan yang kehilangan aset di sepanjang jalur Kecamatan Perak hingga Kecamatan Gudo.
“Benar, kami telah mengamankan empat orang tersangka terkait dugaan tindak pidana pencurian tiang listrik dan kabel fiber optic. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp 150 juta,” kata Dimas, Senin (9/2).
Dimas menjelaskan aksi pencurian pertama kali diketahui pada Kamis (28/8). Saat itu, pelapor bersama saksi melakukan pengecekan lapangan setelah menerima tagihan retribusi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Jombang.
“Ketika dicek di Desa Sumberagung, Kecamatan Perak, tiang-tiang listrik dan kabel fiber optic yang seharusnya terpasang sudah tidak ada,” jelasnya.
Dari hasil pengecekan, diketahui sebanyak 82 batang tiang listrik berukuran 7 meter dan kabel fiber optic sepanjang 16.117 meter telah hilang.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pelacakan. Tiga tersangka, yakni M, IT, dan RA, ditangkap di rumah masing-masing pada Selasa (3/2). Sementara tersangka AP ditangkap pada Sabtu (7/2) di depan PG Jombang Baru saat turun dari bus antarkota.
“Modusnya, para pelaku mengambil tiang listrik tanpa izin menggunakan linggis, lalu diangkut dengan mobil pikap untuk dijual. Hasil penjualan dibagi rata,” ungkap Dimas.
Saat ini keempat tersangka telah ditahan di Polres Jombang. Mereka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.
“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk memburu satu pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO), serta melacak keberadaan barang bukti yang telah dijual,” pungkasnya. (*)





