Kontroversi Pilkades Balongdowo, Aturan Mundur Perangkat Desa Dipertanyakan

oleh -148 Dilihat
WhatsApp Image 2026 05 03 at 12.40.44 PM
Suparlan, bakal calon kepala Desa Balongdowo (Achmad Adi Nurcahya)

KabarBaik.co, Sidoarjo – Pencalonan kepala desa di Desa Balongdowo, Kecamatan Candi, Sidoarjo, tengah menjadi sorotan tajam. Isu dugaan belum mundurnya salah satu calon yang masih berstatus perangkat desa memicu pertanyaan publik terkait kepatuhan terhadap aturan menjelang penetapan calon.

Pilkades Balongdowo sendiri diikuti oleh empat bakal calon kepala desa, yakni Suparlan, Moch Atim, Sri Utami, dan Gunawan. Keempat nama ini kini menjadi perhatian publik seiring dinamika yang berkembang dalam proses pencalonan.

Moch Atim diketahui merupakan sekretaris desa (sekdes) yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala desa. Ia diduga masih menjabat sebagai sekdes hingga saat ini, sementara Sri Utami yang juga maju dalam kontestasi Pilkades merupakan istri dari Moch Atim.

Salah satu bakal calon, Suparlan, menegaskan bahwa regulasi terbaru, yakni PP Nomor 16 Tahun 2026 Pasal 42 Ayat 4, secara tegas mengatur kewajiban perangkat desa untuk mengundurkan diri saat mencalonkan diri sebagai kepala desa.

Namun, ia menyebut masih ada calon yang diduga belum melengkapi syarat administratif tersebut, meski proses pencalonan terus berjalan.

“Dalam catatan administrasi kan masih ada kekurangan, tidak lengkap. Lah itu lho, kok masih berlanjut,” ujar Suparlan, Minggu (3/5).

Ia mengingatkan, jika aturan ini diabaikan, bukan hanya berpotensi menimbulkan polemik, tetapi juga membuka celah persoalan hukum dan administrasi di kemudian hari, termasuk potensi rangkap jabatan.

Selain itu, Suparlan juga menyoroti netralitas panitia Pilkades. Ia mengaku tidak diberi ruang untuk mengajukan pertanyaan saat tahapan tertentu, yang seharusnya menjadi forum terbuka bagi seluruh calon.

Kekecewaan semakin bertambah ketika agenda monitoring dari pihak Kabupaten Sidoarjo digelar di kantor desa. Dalam forum yang melibatkan Dinas PMD, Kejaksaan, dan pihak kecamatan tersebut, ia menyebut hanya satu calon yang diundang, sementara dirinya bersama calon lain tidak menerima undangan.

“Harapan saya itu harus mundur sesuai undang-undang, sesuai PP,” tegas Suparlan.

Dengan jadwal penetapan calon pada 5 Mei dan pemungutan suara 24 Mei 2026, serta konteks Pilkades serentak di 80 desa di mana 13 desa di antaranya diikuti calon dari unsur perangkat desa publik berharap panitia dan seluruh pihak terkait bersikap tegas. Kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci agar Pilkades Balongdowo berjalan jujur, adil, dan mampu melahirkan pemimpin desa yang sah serta berintegritas tanpa menyisakan polemik di kemudian hari. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Achmad Adi Nurcahya
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.