KabarBaik.co – Kasus dugaan penculikan dan ancaman kekerasan yang dialami seorang warga Jombang bernama Edi Saputro mendapat perhatian keluarga korban. Mereka meminta Polres Jombang segera menangkap para pelaku yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Laporan resmi dengan nomor LP/B/354/X/2025/SPKT/Polres Jombang/Polda Jawa Timur telah diterima oleh kepolisian pada 28 Oktober 2025. Kasus ini dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana penculikan sebagaimana diatur dalam Pasal 328 KUHP.
Ibu korban, Jamiatun, tak kuasa menahan kesedihannya setelah mendengar perlakuan yang diterima anaknya. “Saya tidak menyangka anak saya diperlakukan seperti itu. Hati orang tua mana yang tidak hancur melihat anaknya diculik dan diancam mau dibacok,” ujar Jamiatun, Senin (3/11).
Ia menegaskan keluarganya mungkin bukan orang kaya, tapi tetap memiliki harga diri. “Kalau memang ada masalah, bicarakan baik-baik, bukan dengan kekerasan seperti ini,” imbuhnya.
Keluarga berharap Polres Jombang menindaklanjuti laporan tersebut secara serius. “Kami percaya kepada pihak kepolisian. Kami hanya ingin keadilan buat anak kami, agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” ucap Jamiatun.
Sementara itu, korban Edi Saputro menceritakan awal mula peristiwa penculikan tersebut. Ia menyebut salah satu pelaku berinisial J, sempat mendatanginya namun tidak bertemu. J kemudian datang bersama Ketua RT menemui kepala dusun setempat.
Tak lama setelah itu, Edi mengaku dijemput paksa oleh empat orang yang diduga pelaku, menggunakan dua sepeda motor, Honda Vario dan PCX putih. Ia kemudian dibawa ke kandang sapi milik J di Dusun Sanggrahan, Desa Karangpakis, Kediri.
“Di tempat itu saya mendapat tekanan dan ancaman keras. J membawa arit dan mengancam akan membacok saya. Nada bicaranya kasar, saya ketakutan dan tidak bisa melawan,” tutur Edi.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Jombang belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan. Namun informasi yang dihimpun menyebutkan, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan awal terhadap korban untuk mendalami kasus ini. (*)






