KabarBaik.co – Kasus penipuan yang terjadi pada tahun 2019 silam yang melibatkan Koperasi Mandiri Artha Makmur hingga membuat puluhan orang mengalami kerugian mencapai nominal angka 15 Milliar hingga kini belum kelar.
Korban koperasi berkedok investasi dalam bidang penggilingan kopi ini rata-rata 10 orang menginvestasikan uang antara Rp. 1,5 miliar hingga Rp. 9,2 miliar.
Bila ditotal 10 korban penipuan tersebut mencapai hampir Rp. 15 Miliar. Mereka tergiur dengan janji manis yang akan menerima keuntungan 1% per bulan dari investasi tersebut.
Hari ini, sabtu (21/9), 10 orang yang menjadi korban koperasi itu mendatangi Satreskrim Polres Kediri Kota untuk menanyakan perkembangan kasus yang sudah mereka laporkan pada tahun 2019 silam.
Tri Mumpuni, warga Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren yang turut menjadi korban penipuan itu menyebut bila pelaku kini masih belum merasakan dinginnya jeruji besi tahanan. Bahkan diduga malah membuka usaha sejenis.
Ia berharap pelaku bisa diadili untuk mempertanggungjawabkan kerugian para korban dengan mengembalikan dana dengan cara diangsur sesuai surat edaran dari pengurus koperasi.
“Bagaimana pertanggungjawaban mereka kepada kami. Kami juga ada bukti surat kesanggupan pengurus untuk mengembalikan dana kami dengan cara diangsur, ini ada surat edaran dari pengurus,” ucapnya.
Sementara itu, Iptu Fathur Rozikin, Kasatreskrim Polres Kediri Kota membenarkan bahwa kasus tersebut pernah dilaporkan ke Polres Kediri Kota tahun 2019. Namun saat itu, kasusnya ditutup sebab ada surat dari Pengadilan Niaga Surabaya yang menyatakan bahwa koperasi itu dinyatakan pailit.
“Namun, hari ini para korban penipuan tersebut telah membawa surat pencabutan keterangan pailit Koperasi Mandiri Artha Makmur, maka kasusnya dibuka kembali,” katanya.
Oleh karenanya, pihaknya akan melakukan pengecekan kebenaran terkait surat pencabutan pailit tersebut ke Pengadilan Niaga Surabaya. Jika benar, maka kasusnya akan dilanjutkan.(*)