KabarBaik.co – Polres Kediri Kota menetapkan SA, mantan Ketua PC PMII Kediri tahun 2023, sebagai tersangka dalam kasus kericuhan aksi demo yang berujung perusakan Polres Kediri Kota dan Pembakaran Gedung DPRD Kota Kediri.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana menjelaskan bahwa SA diamankan pada Selasa (2/9) malam dan langsung ditahan di rutan Polres Kediri Kota. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti sah, termasuk keterangan saksi dan dokumen pendukung.
“Hari ini penyidik telah melakukan penahanan terhadap SA. Kami juga melengkapi penyidikan dengan keterangan ahli sesuai prosedur undang-undang,” kata Cipto saat ditemui di Polres Kediri Kota, Rabu (3/9).
Menurut Cipto, SA diduga kuat menghasut massa untuk melakukan aksi anarkis melalui penyebaran flayer provokatif dan ajakan yang beredar sejak beberapa hari sebelum aksi. Ajakan itu kemudian berujung pada kericuhan dengan perusakan dan pembakaran fasilitas umum.
“Pasal yang kami sangkakan adalah Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum untuk melakukan perbuatan melawan hukum,” jelas Cipto.
Penyidik telah memeriksa SA secara intensif dengan tetap menjamin hak-hak tersangka, termasuk pendampingan penasihat hukum. “Kami pastikan penyidikan berjalan transparan, profesional, dan sesuai undang-undang,” tegasnya.
Polres Kediri Kota menegaskan akan terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam aksi tersebut. “Proses hukum akan berjalan tuntas, kami tidak mentolerir upaya provokatif yang merusak ketertiban masyarakat,” pungkas Cipto. (*)






