KabarBaik.co – Hingga 2025, ada delapan pabrik rokok yang beroperasi di Kota Blitar. Seluruhnya sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Blitar Heru Endro Pramono, mengatakan keberadaan industri ini menunjukkan minat investor di Kota Blitar cukup tinggi.
“Di Kota Blitar sampai tahun 2025 ini ada kurang lebih delapan pabrik rokok yang beroperasi dan sudah mendapatkan izin,” kata Heru, Minggu (10/8).
Pabrik-pabrik rokok itu antara lain HM Sampoerna, PT Gudang Garam hingga Bokor Mas.
Ia menegaskan, pemerintah daerah mempermudah proses perizinan. DPMPTSP juga akan mendampingi pelaku usaha mulai dari pendirian hingga produksi berjalan.
“Sudah menjadi pakem kita mempermudah perizinan dan selalu mendampingi pelaku usaha,” ujarnya.
Kemudahan perizinan ini, kata Heru, diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja bagi warga Kota Blitar.
Salah satu langkah yang tengah dilakukan pemerintah adalah merevisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Revisi ini sudah dibahas di DPRD dengan dukungan Wali Kota Blitar.
“Artinya, kendala perda sudah satu langkah teratasi dan satu langkah sudah terselesaikan,” ucapnya.
Heru menargetkan revisi RTRW bisa selesai dan disahkan menjadi perda pada akhir Agustus 2025.
“Semoga akhir Agustus ini sudah menjadi perda,” katanya.
Ia berharap, dengan revisi RTRW, pengembangan usaha, termasuk industri rokok yang sudah ada, bisa berjalan lancar.(*)