Kota Blitar Tunggu Penetapan UMK 2026 dari Gubernur, Segini Usulan Pemkot

oleh -477 Dilihat
23682570 23c7 499d 907f ebc8baaa9585
Ilustrasi. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Usulan Upah Minimum Kota (UMK) Blitar untuk tahun 2026 telah resmi dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja Kota Blitar Juyanto, mengatakan penetapan UMK akan dilakukan oleh gubernur pada 24 Desember

Dinas UMK dan Naker Kota Blitar telah berkoordinasi dengan dewan pengupahan terkait skema upah yang diajukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar.

“Untuk Kota Blitar, ini masih tahap pengusulan. Insyaallah akan ditetapkan oleh gubernur pada tanggal 24 Desember,” ujarnya, Senin (22/12).

Setelah penetapan, pihaknya akan langsung menyosialisasikan kenaikan UMK kepada masyarakat dan pekerja di Kota Blitar, kira-kira satu minggu setelah tanggal tersebut.

“Prosesnya, kami akan meminta tanda tangan wali kota terlebih dahulu, kemudian mengusulkan ke provinsi. Mekanismenya sudah berjalan sesuai aturan,” jelas Juyanto.

Ia menambahkan, perhitungan UMK mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

“Tahun ini, Kota Blitar mencatat inflasi sebesar 5,44 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,33 persen, mengikuti indikator dari wilayah Kediri,” pungkasnya.

Sebagai catatan, UMK Kota Blitar saat ini Rp 2.481.450 dan tahun depandiusulkan menjadi Rp .2.634.600 naik. Atau naik 6 persen.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Calvin Budi Tandoyo
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.