KabarBaik.co – Usulan Upah Minimum Kota (UMK) Blitar untuk tahun 2026 telah resmi dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja Kota Blitar Juyanto, mengatakan penetapan UMK akan dilakukan oleh gubernur pada 24 Desember
Dinas UMK dan Naker Kota Blitar telah berkoordinasi dengan dewan pengupahan terkait skema upah yang diajukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar.
“Untuk Kota Blitar, ini masih tahap pengusulan. Insyaallah akan ditetapkan oleh gubernur pada tanggal 24 Desember,” ujarnya, Senin (22/12).
Setelah penetapan, pihaknya akan langsung menyosialisasikan kenaikan UMK kepada masyarakat dan pekerja di Kota Blitar, kira-kira satu minggu setelah tanggal tersebut.
“Prosesnya, kami akan meminta tanda tangan wali kota terlebih dahulu, kemudian mengusulkan ke provinsi. Mekanismenya sudah berjalan sesuai aturan,” jelas Juyanto.
Ia menambahkan, perhitungan UMK mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
“Tahun ini, Kota Blitar mencatat inflasi sebesar 5,44 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,33 persen, mengikuti indikator dari wilayah Kediri,” pungkasnya.
Sebagai catatan, UMK Kota Blitar saat ini Rp 2.481.450 dan tahun depandiusulkan menjadi Rp .2.634.600 naik. Atau naik 6 persen.(*)







