KPK Sebut Abdul Wahid Minta ‘Jatah Preman’ Sejak Awal Jabat Gubernur Riau

oleh -77 Dilihat
gubernur riau tiba di kpk pascaterjaring ott 2659417
Gubernur Riau Abdul Wahid (ketiga kanan) bersama Kepala Dinas PUPRPKPP Riau Muhammad Arif Setiawan (kedua kiri) dan Sekretaris Dinas PUPRPKPP Riau Ferry Yunanda (ketiga kiri) digiring petugas saat tiba di Gedung KPK (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa)

KabarBaik.co – KPK mengatakan Abdul Wahid (AW) sudah meminta ‘jatah preman’ kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sejak awal menjabat gubernur Riau.

“Sejak awal yang bersangkutan sudah meminta,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11).

Asep mengatakan saat awal menjabat gubernur Riau, Abdul pernah mengumpulkan seluruh SKPD untuk memberitahukan bahwa ‘matahari’ hanya satu, dan semua pihak harus tegak lurus kepada dirinya.

Asep juga mengatakan Abdul pernah berbicara kepada seluruh SKPD di Riau dan mengingatkan bahwa kepala dinas adalah perpanjangan tangan gubernur sehingga apa pun yang disampaikan kepala dinas adalah perintah dari gubernur.

“Kalau ada yang tidak ikut atau tidak menurut maka akan dievaluasi,” kata Asep.

Asep melanjutkan pernyataan Abdul itu diartikan oleh para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau bahwa mereka akan diganti atau dimutasi bila tidak memberikan jatah preman kepada sang gubernur.

Pada 3 November 2025 KPK mengungkapkan penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Pada 4 November 2025, KPK mengumumkan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah tersebut.

Pada tanggal yang sama, KPK menetapkan tersangka pasca-OTT tersebut, tapi belum dapat memberitahukan secara detail kepada publik.

Pada 5 November 2025, KPK menetapkan AW, Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan (MAS), dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam kaitan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau pada tahun anggaran 2025. (ANTARA)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.