KabarBaik.co, Surabaya – Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya dan polisi melakukan tindakan tegas dengan mengamankan sebanyak 32 juru parkir (jukir) liar dalam sebuah razia besar-besaran di kawasan Jalan Kapas Krampung. Langkah ini diambil sebagai respons cepat atas laporan masyarakat yang mengalami intimidasi hingga ancaman pembunuhan.
Plt Kadishub Surabaya Trio Wahyu Bowo menyatakan bahwa penertiban ini dipicu oleh insiden viral seorang warga yang diancam akan dibunuh saat menanyakan identitas resmi dan karcis parkir kepada oknum jukir di depan sebuah bank di kawasan tersebut.
“Kami tidak menoleransi segala bentuk premanisme berkedok parkir. Sebanyak 32 orang yang diduga jukir liar telah kami amankan untuk diproses lebih lanjut,” ujar Trio dalam keterangannya, Jumat (27/2).
Berdasarkan laporan yang masuk, korban sempat diancam dengan kalimat, “Kalau niat ganggu sandang panganku, tak pateni sampean (saya bunuh Anda),” setelah menolak membayar karena jukir tersebut tidak dapat menunjukkan atribut resmi maupun kartu tanda anggota (KTA).
Trio juga mengimbau ke masyarakat untuk terus aktif melaporkan praktik parkir ilegal melalui kanal aduan resmi. Dishub Surabaya berkomitmen untuk menyiagakan personel secara rutin, terutama di titik-titik rawan, guna memberikan rasa aman bagi warga.
Saat ini, para jukir yang diamankan tengah menjalani pemeriksaan di Polrestabes Surabaya untuk pendataan dan proses hukum tindak pidana ringan (tipiring) maupun ancaman kekerasan. (*)






