KPK Sebut Bupati Ponorogo Terima Rp 2,6 Miliar dari 3 Kasus Berbeda

oleh -123 Dilihat
IMG 1357
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memperlihatkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka kasus dugaan suap (ANTARA/Rio Feisal)

KabaBaik.co – KPK mengungkapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG) secara keseluruhan menerima uang Rp 2,6 miliar dalam tiga klaster kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Tiga klaster tersebut terdiri atas dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di RSUD Dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu, menjelaskan Sugiri Sancoko dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan menerima hingga Rp 900 juta dari Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM).

“Pada Februari 2025, dilakukan penyerahan uang pertama dari YUM kepada SUG melalui ajudannya, yakni sejumlah Rp 400 juta,” ujar Asep.

Kemudian pada 7 November 2025, Yunus Mahatma memberikan Rp 500 juta kepada Sugiri Sancoko melalui kerabatnya yang berinisial NNK.

Dalam klaster dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Dr. Harjono Ponorogo, Asep mengatakan Sugiri Sancoko menerima uang sebesar Rp 1,4 miliar.

“Pada 2024, terdapat proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo senilai Rp 14 miliar. Dari pekerjaan tersebut, saudara SC (Sucipto) selaku pihak swasta rekanan RSUD Harjono Ponorogo, diduga memberikan fee (biaya) proyek kepada YUM sebesar 10 persen dari nilai proyek atau senilai Rp 1,4 miliar,” katanya.

Uang tersebut kemudian diserahkan oleh Yunus Mahatma kepada Sugiri Sancoko melalui ajudan berinisial SGH, dan adik kandungnya berinisial ELW.

Selain itu, dia mengatakan KPK menemukan dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan Sugiri Sancoko.

“Pada periode 2023-2025, diduga SUG menerima uang senilai Rp 225 juta dari YUM. Selain itu, pada Oktober 2025, SUG juga menerima uang sebesar Rp 75 juta dari EK selaku pihak swasta,” ujarnya.

Dengan demikian, Sugiri Sancoko secara keseluruhan menerima Rp 2,6 miliar yang terdiri atas Rp 900 juta di klaster pengurusan jabatan, Rp 1,4 miliar di klaster proyek RSUD Ponorogo, serta Rp 300 juta dari dugaan gratifikasi.

Sebelumnya, KPK mengumumkan menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Empat orang tersebut adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.

Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.

Untuk klaster dugaan suap dalam proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma. Sementara pemberi suapnya adalah Sucipto.

Adapun pada klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, penerima suapnya adalah Sugiri Sancoko. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma. (ANTARA)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.