KabarBaik.co, Surabaya – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) se-Surabaya membuka layanan pendampingan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) pada Sabtu (28/2) dan Minggu (1/3) .
Langkah ini dilakukan untuk mengoptimalkan pelayanan kepada Wajib Pajak, khususnya selama bulan Ramadan 1447 Hijriah dan menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2025.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I, Max Darmawan, menegaskan bahwa penambahan layanan di akhir pekan merupakan bentuk komitmen institusinya dalam memberikan pelayanan yang responsif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Kami menambah jam layanan, khususnya untuk aktivasi akun Coretax DJP, asistensi pelaporan, serta penerimaan SPT Tahunan PPh pada hari Sabtu dan Minggu. Ini bagian dari upaya kami memastikan Wajib Pajak tetap dapat memenuhi kewajibannya dengan mudah,” ujarnya.
Menurutnya, layanan akhir pekan ini diharapkan menjadi solusi bagi Wajib Pajak yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja. Dengan demikian, pelaporan SPT dapat dilakukan tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku.
DJP juga mengimbau masyarakat untuk memantau akun media sosial resmi KPP di wilayah domisili masing-masing guna memperoleh informasi detail mengenai jadwal operasional dan jam layanan kantor terdekat.
Max menegaskan, seluruh layanan di
kantor pajak tidak dipungut biaya. Masyarakat diminta waspada terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan DJP.
Melalui pembukaan layanan akhir pekan ini, DJP berharap semakin banyak Wajib Pajak yang melaporkan SPT Tahunan lebih awal, sehingga terhindar dari antrean maupun kendala teknis menjelang tenggat waktu pelaporan.






