KabarBaik.co – Selama bulan suci Ramadan 1446 H, lonjakan harga pangan menjadi perhatian utama masyarakat. Permintaan tinggi terhadap bahan pokok seperti beras, gula, minyak goreng, daging, dan lainnya kerap memicu kenaikan harga. Namun, di balik mekanisme pasar yang wajar, terdapat potensi risiko praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang dapat memperburuk situasi.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) aktif melakukan pemantauan harga dan ketersediaan bahan pangan di berbagai wilayah untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang merugikan konsumen. Pemantauan ini dilakukan satu minggu sebelum Ramadhan dan hasilnya disampaikan oleh Anggota KPPU, Eugenia Mardanugraha, serta Direktur Ekonomi KPPU, Mulyawan Ranamanggala, dalam forum daring dengan media pada 4 Maret 2025.
KPPU melakukan survei harga di tujuh wilayah kerja dengan fokus pada 17 komoditas penting. Harga-harga ini dibandingkan dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Harga Acuan Penjualan (HAP) yang ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional. Berikut temuan utama KPPU:
• Beras:
• Beras medium di hampir seluruh wilayah dijual di atas HET, kecuali Lampung. Harga tertinggi ditemukan di Samarinda, mencapai Rp16.000/kg (28% lebih tinggi dari HET).
• Beras premium juga umumnya di atas HET, kecuali di pasar modern Surabaya dan Makassar.
• Telur Ayam:
• Harga di pasar tradisional bervariasi, mayoritas di bawah HAP kecuali di Bandung, Makassar, dan Samarinda (hingga Rp63.000/kg).
• Di pasar modern, harga telur di Makassar mencapai Rp53.400/kg (78% di atas HAP).
• Minyak Goreng:
• Minyak goreng curah di pasar tradisional seluruhnya di atas HET, dengan harga tertinggi Rp28.000/liter di Samarinda.
• Produk “Minyak Kita” hanya sesuai HET di Yogyakarta, meski stok terbatas.
• Daging Ayam dan Sapi:
• Harga daging ayam cenderung stabil, kecuali di Samarinda dan Surabaya yang sedikit di atas HAP.
• Harga daging sapi di Lampung mencapai Rp185.000/kg (32% di atas HAP).
• Cabai:
• Harga cabai rawit mayoritas di atas HAP, dengan harga tertinggi di Bandung Rp85.000/kg (49% lebih tinggi dari HAP).
• Gula Pasir dan Bawang Putih:
• Harga gula pasir curah umumnya di atas HAP, kecuali di Surabaya dan Lampung.
• Harga bawang putih di pasar tradisional seluruhnya melebihi HAP, dengan harga tertinggi Rp46.000/kg di Bandung.
Dari survei tersebut, KPPU mencatat delapan komoditas utama yang dijual di atas HET atau HAP. Telur ayam di Samarinda menjadi yang tertinggi, mencapai 110% di atas HAP. KPPU juga menemukan keterbatasan stok beras medium di luar Medan dan produk “Minyak Kita” di beberapa wilayah seperti Lampung dan Bandung.
Menurut KPPU, kenaikan harga ini dipengaruhi oleh faktor seperti peningkatan permintaan, gangguan distribusi, hingga kemungkinan adanya praktik anti-persaingan. “Kami terus memantau pergerakan harga dan distribusi bahan pokok, serta memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan momentum ini untuk melakukan praktik-praktik yang merugikan konsumen,” ujar Eugenia Mardanugraha.
KPPU juga mengingatkan bahwa pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran seperti menahan stok untuk menciptakan kelangkaan, bersepakat menetapkan harga (price fixing), atau membagi wilayah pasar akan dikenai sanksi tegas sesuai UU Nomor 5 Tahun 1999.
Untuk menjaga stabilitas harga, KPPU akan berkoordinasi dengan pemerintah dan lembaga terkait. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar harga pangan tetap terkendali dan tidak melebihi HET, terutama menjelang Ramadhan.
Melalui langkah ini, diharapkan konsumen dapat terlindungi dari dampak lonjakan harga, sekaligus menciptakan kondisi pasar yang sehat dan adil.(*)