KabarBaik.co, Surabaya – Kantor Wilayah IV Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Surabaya mulai memantau pasokan dan harga bahan pangan menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah. Fokus pengawasan kali ini tertuju pada komoditas daging sapi yang permintaannya diperkirakan meningkat menjelang momen kurban.
Pemantauan dilakukan langsung di sejumlah pasar tradisional dan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di Surabaya pada Selasa (26/5). Selain turun ke lapangan, KPPU juga memantau perkembangan harga melalui sistem informasi pangan milik pemerintah.
Hasil pemantauan menunjukkan kondisi pasokan daging sapi di Jawa Timur masih relatif aman. Hingga saat ini, belum terlihat adanya lonjakan harga maupun gangguan distribusi yang signifikan menjelang Iduladha.
KPPU mencatat ketersediaan sapi dan kambing hidup di Jawa Timur masih lebih tinggi dibandingkan kebutuhan masyarakat. Kondisi tersebut membuat situasi pasar dinilai tetap terkendali meski permintaan mulai meningkat.
Sementara itu, harga daging sapi di pasaran terpantau berada pada kisaran Rp 125 ribu hingga Rp 140 ribu per kilogram. Stabilnya harga dinilai menjadi indikator bahwa rantai distribusi dan pasokan masih berjalan normal.
Plt Kepala KPPU Surabaya Romi Pradhana Aryo mengatakan pengawasan dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi praktik persaingan usaha tidak sehat yang kerap rawan terjadi saat momentum hari besar keagamaan.
Menurutnya, periode menjelang Idul Adha berpotensi dimanfaatkan oknum tertentu untuk melakukan pengaturan harga, penahanan pasokan, hingga koordinasi distribusi yang dapat memicu kenaikan harga secara tidak wajar.
“KPPU terus memantau pergerakan harga dan distribusi komoditas pangan strategis agar tidak terjadi gangguan pasokan maupun kenaikan harga yang tidak wajar akibat perilaku anti-persaingan,” ujar Romi.
Ia menegaskan, pengawasan tidak hanya dilakukan sebelum Iduladha, tetapi juga akan berlanjut setelah hari raya guna memastikan stabilitas harga dan distribusi tetap terjaga.
KPPU juga mengingatkan para pelaku usaha agar menjalankan aktivitas distribusi secara transparan dan sesuai prinsip persaingan usaha yang sehat demi menjaga stabilitas pangan di masyarakat. (*)







