KPPU Tutup Semester I 2025 dengan Kinerja Kuat di Tengah Tekanan Anggaran dan Dinamika Pasar

oleh -64 Dilihat
IMG 20250228 WA0005
KPPU

KanarBaik.co – Di tengah derasnya arus konsolidasi pasar dan tekanan fiskal yang kian membebani, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menuntaskan paruh pertama tahun 2025 dengan capaian kinerja yang solid. Dari penegakan hukum dengan denda triliunan rupiah, pengawasan merger, hingga reformasi kemitraan UMKM, KPPU menegaskan perannya sebagai garda depan dalam menjaga iklim usaha yang sehat dan adil.

Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU mengatan dalam laporan semester I tahun ini, KPPU mencatat berbagai capaian penting yang menunjukkan penguatan fungsi kelembagaan di tengah tantangan besar. Salah satunya adalah dorongan terhadap peningkatan Indeks Persaingan Usaha, dari skor 4,95 tahun lalu menuju target 6,33. “KPPU menegaskan, pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen tidak mungkin tercapai tanpa tata kelola persaingan usaha yang kuat,” jelasnya, Kamis (17/7).

Ditegaskan Daswin hingga akhir Juni 2025, KPPU telah menjatuhkan enam putusan dan satu penetapan, dengan total denda lebih dari Rp 220 miliar. Putusan paling menonjol adalah sanksi terhadap Google atas dugaan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan dalam sistem pembayaran Google Play Store. Kasus ini berujung pada denda sebesar Rp202,5 miliar—tertinggi sepanjang semester ini.

Selain itu, perkara dugaan persekongkolan tender proyek PDAM di Lombok Utara juga menarik perhatian, dengan denda mencapai Rp 12 miliar. Saat ini, sembilan perkara masih dalam proses sidang dan dua lainnya menunggu jadwal sidang, termasuk dugaan kartel suku bunga di industri pinjaman online. Perkara yang melibatkan 97 platform fintech dengan nilai pasar mencapai Rp 1.650 triliun ini akan menjadi ujian besar bagi KPPU dalam menghadapi kompleksitas ekonomi digital. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada pekan kedua Agustus.

Selama semester I 2025, KPPU menerima 63 notifikasi merger dan akuisisi dengan nilai transaksi mencapai Rp 244,05 triliun. Sektor transportasi, logistik, energi, teknologi, dan keuangan mendominasi.

Salah satu kasus yang paling mendapat sorotan adalah akuisisi Tokopedia oleh TikTok Nusantara. Transaksi tersebut disetujui secara bersyarat oleh KPPU pada 17 Juni lalu, setelah pihak TikTok menyepakati seluruh syarat remedial yang diajukan.

Dalam peran advokasinya, KPPU merumuskan tiga saran dan pertimbangan kebijakan sepanjang semester ini. Di antaranya terkait rencana Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) untuk benang filamen serta pengawasan layanan internet dalam katalog elektronik pemerintah.

KPPU juga terus mendorong penerapan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan oleh pemerintah dan pelaku usaha. Hingga kini, terdapat 59 program kepatuhan yang didaftarkan, dengan 21 di antaranya telah memperoleh penetapan resmi.

Di sisi lain, pengawasan kemitraan UMKM menjadi fokus penting. KPPU menyelidiki 10 laporan kemitraan, sebagian besar dari sektor perkebunan sawit dan transportasi daring. Di Sumatera Selatan dan Kalimantan Tengah, KPPU berhasil memfasilitasi perbaikan tata kelola kebun plasma sawit, yang berdampak langsung bagi kesejahteraan lebih dari 1.600 petani mitra.

Kontribusi fiskal dari KPPU melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp22,8 miliar semester ini. Sejak berdiri tahun 2000, total PNBP dari denda yang telah berkekuatan hukum tetap mencapai Rp825,34 miliar, dengan tingkat keberhasilan penagihan 75,6 persen. Namun, masih terdapat 114 putusan senilai Rp265,49 miliar yang belum tereksekusi.

Ironisnya, di tengah meningkatnya beban kerja, pagu anggaran KPPU untuk 2026 justru kembali dipangkas sebesar 35,18 persen—tiga tahun berturut-turut pemangkasan terjadi. Bahkan, tidak terdapat alokasi anggaran untuk program advokasi maupun penegakan hukum. Kondisi ini dinilai sangat mengkhawatirkan, mengingat kebutuhan penguatan institusi dalam menghadapi kompleksitas pasar digital dan potensi dominasi segelintir pelaku besar.

Ke depan, KPPU akan menghadapi tantangan baru seperti dugaan praktik predatory pricing tekstil impor di e-commerce, dominasi jaringan midstream LPG, serta konsolidasi perbankan lokal (BPR-BPRS). Dua survei nasional sedang digarap tahun ini: Indeks Persaingan Usaha yang diperluas hingga lima Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua, serta indeks baru tentang kemitraan UMKM.

Di tengah lanskap pasar yang semakin terdistrupsi, KPPU dituntut memperkuat kapasitas, menjaga independensi, dan tetap hadir sebagai lembaga yang efektif. Jika Indonesia serius mencapai target pertumbuhan ekonomi berkelanjutan sebesar 8 persen, maka penguatan KPPU sebagai otoritas persaingan tidak bisa ditawar lagi.

Tanpa lembaga yang kuat, independen, dan dibiayai secara layak, risiko dominasi pasar oleh segelintir aktor besar bukan hanya akan menghambat pertumbuhan UMKM, tetapi juga mencederai prinsip keadilan dalam pembangunan ekonomi nasional.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Dani
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.