KabarBaik.co – Komisi VI DPR RI memberikan dukungan penuh terhadap usulan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mendapatkan tambahan anggaran dan peningkatan porsi pemanfaatan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga 80 persen pada tahun 2025.
Dukungan ini bertujuan untuk memastikan keberlangsungan operasional KPPU dalam menjalankan berbagai tugas strategisnya, termasuk penegakan hukum, pengawasan kemitraan, serta penilaian merger dan akuisisi.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KPPU dan Komisi VI DPR RI, Jumat (14/2).
Dalam pertemuan tersebut, Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menjelaskan bahwa anggaran KPPU saat ini tidak mencukupi untuk mendukung operasional lembaga secara optimal. Anggaran KPPU untuk tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 105,37 miliar, dengan Rp 96,79 miliar berasal dari dana rupiah murni dan Rp 8,58 miliar dari PNBP. Namun, realisasi anggaran ini diperkirakan akan mengalami defisit hingga Rp 2,5 miliar karena kebutuhan operasional yang lebih besar.
Ketua KPPU memaparkan bahwa efisiensi anggaran telah dilakukan sesuai Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD. Meski demikian, anggaran yang tersisa hanya cukup untuk membayar gaji komisioner dan pegawai sekretariat, tanpa mencakup kebutuhan untuk kegiatan utama, seperti penanganan 10 perkara hukum yang sedang berjalan, 176 penyelidikan awal dan penyelidikan lebih lanjut, 16 pengawasan kemitraan, 13 penyusunan saran dan pertimbangan kepada pemerintah, 35 penilaian merger dan akuisisi, pengukuran Indeks Persaingan Usaha.
Dalam upaya beradaptasi, KPPU menerapkan kebijakan inovatif seperti penggunaan media elektronik untuk proses hukum dan sidang, serta kebijakan kerja dari mana saja (work from anywhere) pada hari Senin dan Jumat. Kebijakan ini diambil untuk menekan biaya operasional sambil tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Selain itu, KPPU mengajukan tambahan pagu anggaran sebesar Rp26,13 miliar. Dana ini diperlukan untuk menyelesaikan kasus-kasus hukum yang tertunda serta membayar gaji bagi 66 tenaga outsourcing yang bekerja di KPPU. KPPU juga mengusulkan pemanfaatan 80 persen dari total PNBP yang dihasilkan untuk mendukung kegiatan operasional utama lembaga.
Komisi VI DPR RI menyambut baik usulan tersebut dan memasukkan poin-poin itu dalam kesimpulan RDP. “Kami berterima kasih kepada Komisi VI yang telah mendukung urgensi penyelesaian kasus dan pembayaran tenaga outsourcing di KPPU, serta penggunaan 80% PNBP yang disetorkan,” ujar Ifan, sapaan akrab Ketua KPPU.
Dengan dukungan ini, diharapkan KPPU dapat terus menjalankan tugasnya sebagai pengawas persaingan usaha yang berintegritas dan mampu mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat di Indonesia.(*)