BGN Tegaskan Sanksi Bagi SPPG Tak Miliki SLHS

oleh -65 Dilihat
IMG 20260318 WA0006
Ilustrasi SPPG ditutup. (Foto: Istimewa)

KabarBaik.co, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan akan menangguhkan atau suspend Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memiliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS). Langkah tersebut dilakukan untuk memperbaiki kualitas program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN), Khairul Hidayati, mengemukakan bahwa percepatan SLHS bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut keberlanjutan program secara nasional.

Hida mengingatkan, sesuai Peraturan BGN Nomor 4 Tahun 2026, SPPG yang belum memiliki SLHS paling lambat tiga bulan sejak aturan ditetapkan akan ditangguhkan operasionalnya hingga sertifikat diperoleh.

“Saya ingin menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk mempersulit. Justru ini adalah bentuk tanggung jawab kita untuk melindungi penerima manfaat dan menjaga keberlanjutan program. Kita harus mulai mengubah cara pandang terhadap SLHS. Jangan melihatnya sebagai beban administrasi, tetapi mari kita lihat sebagai standar minimum perlindungan terhadap masyarakat,” ujar dia.

Dalam kegiatan Koordinasi Percepatan Perolehan SLHS dan Peningkatan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di SPPG Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar, pada Selasa (12/5) lalu, Hida juga menekankan SLHS bukan sekadar persoalan administratif.

“Ini menyangkut tata kelola, perlindungan masyarakat, perlindungan pekerja, dan keberlanjutan Program MBG secara nasional,” ucapnya.

Menurutnya, Program MBG merupakan program strategis nasional yang dijalankan dengan landasan regulasi yang kuat melalui Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang pembentukan BGN dan diperkuat Perpres Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan MBG.

Selain itu, BGN juga telah menerbitkan berbagai regulasi teknis yang mengatur pengelolaan limbah, sistem penjaminan keamanan pangan, standar gizi, hingga petunjuk teknis pelaksanaan program.

Hingga saat ini, BGN telah menerbitkan delapan peraturan, lebih dari 100 keputusan kepala badan, nota kesepahaman, surat edaran, hingga berbagai perjanjian kerja sama guna memperkuat tata kelola program.

Menurutnya, keberhasilan program sangat ditentukan oleh kualitas implementasi di lapangan, khususnya melalui peran strategis SPPG sebagai bagian dari sistem layanan publik gizi nasional.”SPPG bukan hanya sekadar dapur produksi makanan, melainkan bagian dari sistem layanan publik gizi nasional. Di sanalah kualitas program benar-benar diuji,” kata Hida.

Dalam kegiatan Koordinasi Percepatan Perolehan SLHS dan Peningkatan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di SPPG Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar, pada Selasa (12/5), Hida juga menekankan SLHS bukan sekadar persoalan administratif.

“Ini menyangkut tata kelola, perlindungan masyarakat, perlindungan pekerja, dan keberlanjutan Program MBG secara nasional,” ucapnya.

Menurutnya, Program MBG merupakan program strategis nasional yang dijalankan dengan landasan regulasi yang kuat melalui Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang pembentukan BGN dan diperkuat Perpres Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan MBG.

Selain itu, BGN juga telah menerbitkan berbagai regulasi teknis yang mengatur pengelolaan limbah, sistem penjaminan keamanan pangan, standar gizi, hingga petunjuk teknis pelaksanaan program.

Hingga saat ini, BGN telah menerbitkan delapan peraturan, lebih dari 100 keputusan kepala badan, nota kesepahaman, surat edaran, hingga berbagai perjanjian kerja sama guna memperkuat tata kelola program.

Menurutnya, keberhasilan program sangat ditentukan oleh kualitas implementasi di lapangan, khususnya melalui peran strategis SPPG sebagai bagian dari sistem layanan publik gizi nasional.

“SPPG bukan hanya sekadar dapur produksi makanan, melainkan bagian dari sistem layanan publik gizi nasional. Di sanalah kualitas program benar-benar diuji,” kata Hida.

Ia mengatakan, masyarakat akan menilai Program MBG dari kualitas makanan yang diterima setiap hari, mulai dari ketepatan distribusi, kebersihan, hingga keamanan pangan. Karena itu, SLHS menjadi instrumen penting untuk memastikan proses pengolahan makanan dilakukan sesuai standar higiene dan sanitasi yang baik.

Untuk Wilayah III, sambung Hida, terdapat 35 kejadian menonjol termasuk dua kasus di Sulsel yang belum memiliki SLHS. Hal tersebut harus menjadi perhatian serius seluruh pengelola SPPG.

“Seringkali persoalan muncul bukan karena kita tidak memiliki aturan, melainkan karena standar yang ada tidak dijalankan secara disiplin. Karena itu saya berharap seluruh pengelola SPPG dapat melihat SLHS bukan sebagai kewajiban administratif semata, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat,” tuturnya. (*) (ANTARA)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.