KabarBaik.co, Nganjuk — Pernikahan bukanlah akhir dari kisah cinta, melainkan awal dari perjalanan panjang yang penuh tantangan. Membangun rumah tangga yang harmonis membutuhkan bekal yang jauh lebih besar daripada sekadar rasa cinta, yakni komitmen, komunikasi, dan kesiapan mental dari kedua belah pihak.
Hal tersebut ditegaskan oleh Hakim Pengadilan Agama Nganjuk, Rashif Imany. Ia menyampaikan bahwa mayoritas persoalan dalam rumah tangga sebenarnya berawal dari hal-hal kecil yang tidak terselesaikan dengan baik.
“Banyak persoalan rumah tangga pada awalnya dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik antara pasangan. Karena itu, suami dan istri perlu membangun kebiasaan saling terbuka, mendengarkan, serta membicarakan persoalan sebelum masalah menjadi semakin besar,” ujar Rashif, Kamis (13/8).
Ia menambahkan bahwa perbedaan karakter dan pandangan antar pasangan adalah hal wajar. Namun, perbedaan tersebut harus dihadapi dengan sikap saling menghargai agar tidak memicu konflik berkepanjangan.
Selain komunikasi, keterikatan hak dan kewajiban juga menjadi pilar utama dalam menjaga keutuhan keluarga. Suami maupun istri dituntut untuk fokus pada peran dan tanggung jawab masing-masing, bukan sekadar menuntut hak dari pasangan.
“Pernikahan membawa konsekuensi berupa tanggung jawab dan hak bagi masing-masing pihak. Suami dan istri perlu memahami perannya serta tidak hanya menuntut pasangan untuk memenuhi kewajibannya. Keharmonisan rumah tangga akan lebih mudah terwujud apabila kedua pihak sama-sama memiliki kesadaran,” tegasnya.
Selama mengarungi bahtera rumah tangga, kesiapan pasangan menjadi faktor krusial. Kesiapan ini tidak terbatas pada kemapanan secara finansial semata, tetapi juga mencakup kedewasaan emosional dalam menghadapi dinamika kehidupan bersama.
“Ini tidak hanya berkaitan dengan aspek ekonomi, tetapi juga kematangan emosional, kemampuan berkomunikasi, serta kesiapan menghadapi berbagai persoalan kehidupan bersama.” Tandasnya
“Dengan kesiapan yang baik, pasangan diharapkan mampu menyelesaikan konflik secara sehat tanpa terburu-buru mengambil keputusan untuk berpisah,” imbuh Rashif.
Sebagai lembaga pelayan masyarakat di bidang hukum keluarga Islam, Pengadilan Agama Nganjuk mengimbau masyarakat untuk senantiasa memprioritaskan upaya perdamaian dan penyelesaian secara kekeluargaan sebelum memutuskan untuk melangkah ke ranah hukum.
“Perceraian sebaiknya tidak dijadikan sebagai pilihan pertama ketika menghadapi masalah rumah tangga. Upaya perdamaian, komunikasi, dan penyelesaian persoalan secara kekeluargaan perlu diutamakan selama masih memungkinkan,” tutupnya.
Melalui edukasi ini, Pengadilan Agama Nganjuk berharap pasangan suami istri makin menyadari bahwa menjaga keutuhan rumah tangga adalah tanggung jawab bersama.
Cinta mungkin menjadi pintu masuk pernikahan, namun komitmen, tanggung jawab, dan rasa saling menghargailah yang membuat bahtera tersebut bertahan hingga akhir.






