KabarBaik.co – KPU Kabupaten Mojokerto membuka kesempatan bagi masyarakat untuk secara aktif memberikan masukan dan tanggapan terhadap Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto yang akan berkontestasi pada Pilkada 2024.
Koordinator Divisi Teknis KPU Kabupaten Mojokerto, Rendi Oky Saputra menjelaskan tanggapan ini dapat disampaikan melalui portal publikasi KPU atau secara langsung bisa ke kantor KPU Kabupaten Mojokerto pada tanggal 15-18 September 2024.
Proses ini dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024. KPU Kabupaten Mojokerto sendiri telah menyatakan dokumen Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Muhammad Albarra-M. Rizal Octavian dan Ikfina Fahmawati-Sa’dulloh Syarofi dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat (MS).
“Sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon pada tanggal 22 September besok, masyarakat diminta memberikan masukan terhadap dokumen persyaratan calon yang telah diserahkan kepada KPU,” ungkap Rendi kepada wartawan, Senin (16/9).
Hingga sekarang KPU Kabupaten Mojokerto masih menunggu adanya tanggapan dan masukan dari masyarakat. Nantinya, lanjut Rendi, apabila ada yang memberikan masukan, maka akan dilakukan klarifikasi dokumen.
“Waktu klarifikasi KPU mulai tanggal 15-21 September 2024,” katanya.
Rendi juga mengatakan, calon bupati dan wakil bupati Mojokerto akan ditetapkan pada 22 September 2024. Selang sehari berikutnya pada tanggal 23 September 2024 akan dilakukan pengundian nomor urut pasangan calon.
“KPU akan menanggapi dan mengklarifikasi tanggapan yang diajukan masyarakat terkait persyaratan pasangan calon saja sesuai ranah dan wewenang yang ada pada aturan KPU tentang persyaratan pencalonan,” jelasnya.
Dia menambahkan, setelah tahapan pencalonan akan dilanjutkan ke tahapan kampanye. Rencananya kampanye berlangsung mulai 25 September hingga 23 November.
“Pemilihan akan dilaksanakan di 27 November. Mudah-mudahan semuanya dapat berjalan dengan lancar di semua tingkatan mulai dari TPS, PPS, PPK hingga KPU kabupaten,” tandasnya. (*)