KabarBaik.co – Para calon legislatif (caleg) terpilih hasil Pemilu 2024 lalu, harus menunggu lebih lama untuk ditetapkan menjadi anggota DPR/DPRD terpilih.
Pasalnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk menunda rapat pleno penetapan caleg terpilih di seluruh Indonesia.
Keputusan penundaan itu, tentunya juga berimbas kepada para anggota DPRD Jember terpilih. Di mana hingga saat ini harus menunggu lebih lama untuk bisa ditetapkan sebagai wakil rakyat.
Hal itu bermula, saat KPU RI secara mendadak mengeluarkan edaran untuk menunda rapat pleno penetapan calon anggota dewan terpilih, yang seharusnya digelar pada 31 Juli 2024 lalu.
Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Jember, Hendra Wahyudi mengatakan, bahwa dalam surat edaran itu, KPU RI meminta waktu 3 kali 24 jam untuk memutuskan kembali perihal tanggal pasti penetapan.
“Kami yang di kabupaten, tentunya akan mengikuti aturan yang ada, jika KPU RI memutuskan pendundaan otomatis kami ikut saja,” ujar Hendra saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Minggu (4/8).
Pihaknya juga mengaku belum mengetahui secara pasti alasan penundaan. Menurut perkiraannya masih terdapat dasar-dasar hukum yang perlu diperbaiki.
“Itu perkiraan saya, mungkin ada yang tidak sesuai, maka sebelum digelarnya rapat pleno harus di perbaiki dulu,” kata Hendra.
Meski begitu, kata Hendra, pihaknya yakin penundaan yang terjadi ini, tidak akan berpengaruh pada tanggal pelantikan anggota DPRD terpilih.
“Pelantikan itu dilaksanakannpada tanggal 21 Agustus 2024, saya kira tidak akan berubah dan akan tetap dilakukan di jadwal itu,” pungkasnya. (*)