KPU Kabupaten Mojokerto Verifikasi Berkas Administrasi Bakal Pasangan Calon

oleh -404 Dilihat
Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Afnan Hidayat saat terima dokumen hasil tes kesehatan dari RSUD Dr Soetomo, didampingi Kord Divisi Teknis dan Sekretaris KPU. (Foto: Alief W)

KabarBaik.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto sedang melaksanakan tahapan penelitian berkas persyaratan administrasi dua bakal pasangan calon (Bapaslon) peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mojokerto. Tahapan ini berlangsung selama 7 hari setelah pendaftaran Bapaslon resmi diterima.

“Sedang pada tahapan penelitian administrasi, penelitian terkait kebenaran persyaratan administrasi masing-masing bakal pasangan calon,” kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Mojokerto, Rendi Oky Saputra di kantornya, Selasa (3/9).

Rendy menuturkan KPU Kabupaten Mojokerto sudah menerima hasil tes kesehatan dari RSUD dr Soetomo kemarin (3/9). Akan tetapi hasil tes dua Bapaslon Bupati-Wakil Bupati Mojokerto yakni Muhammad Al Barra-M. Rizal Octavian dan Ikfina Fahmawati-Sa’dulloh Syarofi akan diinfokan pada Jumat (6/9) besok kepada partai politik pengusung.

Baca juga:  Gerindra Resmi Usung Setyo Wahono-Nurul Azizah di Pilkada Bojonegoro 2024

Terkait berkas administrasi persyaratan pendaftaran bapaslon yang diserahkan pada pendaftaran tanggal 28 Agustus kemarin, kata Rendi, masih dilakukan verifikasi administrasi tujuh hari setelah tahapan pendaftaran sampai 5 September besok.

“Penelitian persyaratan administrasi dilakukan tujuh hari setelah penutupan pendaftaran, berarti sampai tanggal 5 September, karena dalam PKPU-nya disebutkan tujuh hari,” jelasnya.

Ia menyebutkan waktu selama tujuh hari itu akan memeriksa semua berkas persyaratan yang jumlahnya cukup banyak. Diantaranya berkas seperti ijazah, surat dukungan partai politik terhadap Bapaslon, dan administrasi lainnya.

“Jika dipandang ada yang masih kurang, perlu diperbaiki, kita informasikan ke yang bersangkutan untuk diperbaiki,” tandas Rendi.

Baca juga:  Tiga Pasangan Cakada Gelar Deklarasi Damai, Ini Pesan Pj Wali Kota Malang

Ia menyampaikan, terkait salah satu media yang memberitakan statement dirinya tentang perbedaan gelar salah satu bakal calon, pihaknya menampik memberikan pernyataan tersebut.

“Saya tidak ber-statement kepada siapapun terkait hal teknis menyangkut perbedaan gelar pendidikan salah satu bakal calon tersebut. Kita patut waspada tentang hoaks, bisa langsung dikonfirmasi ke saya apabila ada pemberitaan yang menyangkut saya,” tegasnya.

Rendi melanjutkan, setelah proses penelitian persyaratan selesai dan sudah menerima hasil kesehatan Bapaslon, maka KPU Kabupaten Mojokerto akan mengumumkan keputusan penetapan calon bupati-wakil bupati untuk Pilkada 2024 pada 22 September mendatang.

Baca juga:  PDIP Satu Kata untuk Eri-Armuji, Siapa Bakal Calon Penantang di Pilwali Surabaya?

Sementara itu, KPU Kabupaten Mojokerto menerima pendaftaran Bapaslon bupati-wakil bupati Muhammad Al Barra-M. Rizal Octavian dengan sebutan akronim Mubarok didukung 12 partai politik yaitu Partai NasDem, Partai Demokrat, PAN, PPP, Partai Gerindra dan Perindo, serta partai nonparlemen Partai Hanura, PBB, PKN, Partai Gelora, Partai Ummat dan Partai Garuda.

Sedangkan Bapaslon lain yakni Ikfina Fahmawati-Sa’dulloh Syarofi akrab disebut dengan akronim Idola ini mendapatkan dukungan dari 6 partai politik yakni PKB, PKS, Golkar, dan PDIP. Serta dari partai nonparlemen PSI dan Partai Buruh. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.