KabarBaik.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan memastikan peserta dari perorangan atau independen tidak ada yang menyerahkan berkas dukungan.
Pendaftaran untuk calon independen dibuka mulai tanggal 8 Mei hingga 12 Mei pukul 23.59 malam, dengan membawa berkas dukungan berupa fotokopi KTP minimal 15.440 yang bermaterai. Dari dukungan tersebut tersebar di 3 kecamatan yang ada dari 4 kecamatan di Kota Pasuruan.
Helmi selaku divisi tehnis KPU Kota Pasuruan menyampaikan, hingga malam penutupan peserta dari jalur perorangan atau independen tidak ada yang menyerahkan berkas. Sehingga dipastikan tidak ada peserta dalam pilwali dari calon independen.
“Sampai penutupan jam 23.59 WIB tidak satu pun calon dari perorangan atau independen yang menyerahkan berkas dukungan, dipastikan tidak diikuti dari calon independen,” kata Helmi pada Senin (13/5).
Helmi menambahkan, untuk Pilwali Kota Pasuruan nantinya akan diikuti calon peserta dari partai politik, setelah pendaftaran jalur independen dinyatakan ditutup tanpa pendaftar.(*)