KPU: Pilwali Kota Pasuruan Tanpa Calon Independen

oleh -338 Dilihat
IMG 20240513 WA0006
KPU Kota Pasuruan saat mengumumkan tidak adanya calon independen yang menyerahkan berkas dukungan

KabarBaik.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan memastikan peserta dari perorangan atau independen tidak ada yang menyerahkan berkas dukungan.

Pendaftaran untuk calon independen dibuka mulai tanggal 8 Mei hingga 12 Mei pukul 23.59 malam, dengan membawa berkas dukungan berupa fotokopi KTP minimal 15.440 yang bermaterai. Dari dukungan tersebut tersebar di 3 kecamatan yang ada dari 4 kecamatan di Kota Pasuruan.

Helmi selaku divisi tehnis KPU Kota Pasuruan menyampaikan, hingga malam penutupan peserta dari jalur perorangan atau independen tidak ada yang menyerahkan berkas. Sehingga dipastikan tidak ada peserta dalam pilwali dari calon independen.

“Sampai penutupan jam 23.59 WIB tidak satu pun calon dari perorangan atau independen yang menyerahkan berkas dukungan, dipastikan tidak diikuti dari calon independen,” kata Helmi pada Senin (13/5).

Helmi menambahkan, untuk Pilwali Kota Pasuruan nantinya akan diikuti calon peserta dari partai politik, setelah pendaftaran jalur independen dinyatakan ditutup tanpa pendaftar.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Rafael
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.