KabarBaik.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek mengalokasikan anggaran sekitar Rp 300 juta untuk pembelian kendaraan operasional berupa sepeda motor. Dana tersebut bersumber dari Program Pengembalian Operasional (PPO) Bank BTN.
Anggaran ini digunakan untuk membeli 11 unit sepeda motor matic, yaitu NMAX dan Vario, dengan estimasi harga per unit sekitar Rp 38 juta. “Pengadaan ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan kendaraan operasional,” ujar Sekretaris KPU Trenggalek, Nanang Eko Prasetyo, Minggu (22/9).
Nanang menjelaskan bahwa sejak lama KPU Trenggalek hanya memiliki empat kendaraan dinas, yang sebagian besar sudah berusia cukup tua. Pengadaan terakhir kendaraan roda dua di KPU terjadi pada 2018.
“Sebelumnya, kendaraan dinas KPU hanya terdiri dari Supra, satu Megapro keluaran 2008, dan satu Jupiter tahun 2003,” terangnya. Ia menegaskan bahwa pembelian kendaraan baru ini sangat diperlukan untuk mendukung kelancaran tugas-tugas KPU.
Motor-motor ini bukan merupakan kendaraan dinas jabatan, melainkan kendaraan operasional untuk kegiatan di lingkungan KPU. “Semua motor baru tersebut dibeli dengan harga maksimal Rp 38 juta per unit,” jelas Nanang.
Menurutnya, harga motor yang dibeli telah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, di mana harga maksimal untuk kendaraan dinas adalah Rp 38 juta. “Ada motor yang harganya sekitar Rp 37 juta dan ada juga yang hanya Rp 26 juta, sesuai dengan kebutuhan dan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Ia juga memastikan bahwa anggaran pengadaan motor ini bukan dari dana hibah Pilkada, melainkan dari PPO Bank BTN, yang sesuai ketentuan, harus digunakan untuk pembelian barang dan tidak bisa dimanfaatkan dalam bentuk uang. Motor-motor ini hanya akan dipinjam pakai oleh pegawai KPU yang membutuhkan untuk menunjang tugas mereka.
“Panitia Pemungutan Suara di tingkat kecamatan (PPK) tidak akan mendapatkan pinjaman kendaraan ini karena mereka adalah badan adhoc,” jelas Nanang lebih lanjut.
Kendaraan ini nantinya akan dicatatkan sebagai aset negara dan tidak akan diberikan kepada individu, melainkan hanya dipinjamkan untuk keperluan operasional KPU. “Motor-motor ini akan dicatat sebagai barang milik negara yang ada di KPU, tetapi bukan aset pemerintah daerah,” tutupnya. (*)






