KabarBaik.co – KPU Trenggalek resmi menyelesaikan proses verifikasi administrasi untuk berkas pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara (Ipin–Syah). Berdasarkan hasil verifikasi, dokumen pasangan tersebut dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan.
Komisioner KPU Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ali Sadad, mengungkapkan bahwa selama proses pemeriksaan berkas pendaftaran pasangan petahana, pihaknya tidak menemukan kesalahan atau kekurangan yang signifikan.
“Semua dokumen telah lengkap, hanya ada satu kali pemanggilan kepada LO karena berkasnya belum diunggah ke Silonkada,” terang Ali pada Selasa (17/9/2024).
KPU kini sedang membuka masa tanggapan dari masyarakat selama empat hari, terhitung mulai 15 hingga 18 September 2024, untuk memastikan tidak ada kekeliruan.
“Jika dalam periode tersebut tidak ada tanggapan atau saran dari masyarakat, kami akan melanjutkan persiapan untuk penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati,” tambah Ali.
Mengacu pada jadwal yang telah ditetapkan, KPU Trenggalek akan menggelar penetapan pasangan calon pada 22 September 2024, dan diikuti dengan pengundian nomor urut pada 23 September.
Ali juga memastikan bahwa proses pengundian nomor urut untuk daerah dengan pasangan calon tunggal akan berjalan sama seperti daerah yang memiliki lebih dari satu pasangan.
“Tidak ada perbedaan dalam prosedurnya. Pasangan calon tetap hadir untuk mengambil nomor urut. Jika mendapatkan nomor urut 1, maka kotak kosong akan diberi nomor urut 2, dan sebaliknya,” tutupnya. (*)







