Kronologi Lengkap Pembunuhan Pemuda Sidoarjo di Hutan Kabuh Jombang, Pelecehan Berujung Dendam Maut

oleh -1850 Dilihat
WhatsApp Image 2025 01 31 at 16.37.35
Para tersangka di Mapolres Jombang. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Kasus pembunuhan MF, 19 tahun, pemuda asal Sidoarjo yang ditemukan tewas di hutan Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, akhirnya terungkap. Polisi berhasil menangkap enam pelaku, tiga di antaranya masih di bawah umur.

Motif pembunuhan ini ternyata bermula dari sakit hati tersangka utama, AS, 23 tahun, terhadap korban yang diduga melecehkan teman wanitanya. Korban dan teman wanita tersangka ini berkenalan melalui Facebook dan sempat bertemu di sebuah kos-kosan di Trowulan, Mojokerto. Saat pertemuan tersebut, tersangka AS juga berada di lokasi.

“Korban dan wanita ini akhirnya bertemu di pada hari Jumat (17/1) daerah Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur di kos-kosan si wanita. Dan saat itu juga ada tersangka AS yang juga warga Jombang,” kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra saat Konferensi Pers di Mapolres Jombang, pada Jumat (31/1).

Di kos-kosan tersebut, mereka sempat mabuk bersama. Saat itulah, diduga terjadi pelecehan yang dilakukan korban dan membuat tersangka AS sakit hati. Selain itu, tersangka juga berniat untuk menguasai harta benda korban.

“Dari kejadian itu ternyata ada sedikit cekcok antara tersangka dan korban hingga handphone milik korban dirampas oleh tersangka. Setelah itu semua kejadian berakhir dan semuanya kembali ke tempat asal semula,” ucapnya.

Keesokan harinya, korban berniat mengambil kembali handphonenya yang dirampas. Namun, tersangka AS sudah merencanakan pembunuhan terhadap korban.

“Tersangka ingin membunuh korban tanpa mengeluarkan darah,” ujarnya.

Pada Sabtu (18/1) malam, tersangka dan korban bertemu di dekat lokasi penemuan jasad korban. Tersangka AS tidak sendiri, ia mengajak beberapa temannya. Sebelum melakukan aksinya, mereka mengajak korban mabuk-mabukan. Korban juga sempat adu fisik dengan salah satu teman tersangka.

Setelah itu, tersangka utama mengambil sarung dan mencekik leher korban hingga lemas dan tidak sadarkan diri. Kemudian, tersangka memukul kepala korban dengan batu.

“Sehingga luka yang ada di pelipis kiri korban dan luka di kepala bagian belakang berasal dari pukulan benda tumpul berupa batu yang dipukulkan oleh tersangka utama. Setelah mengetahui korban sudah tidak bernyawa para tersangka ini langsung menyeret korban lalu dibuang ke hutan,” ungkapnya.

Pada Minggu (19/1), tersangka utama melarikan diri ke Temanggung, Jawa Tengah. Setelah jasad korban teridentifikasi, polisi langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap seluruh pelaku.

“Kami melakukan penangkapan penahanan. Tiga tersangka orang dewasa dan tiga tersangka lainnya masih di bawah umur. Ada unsur perencanaan pembunuhan dalam kasus ini. Tiga pelaku di bawah umur ini hanya diajak dan dimintai tolong untuk mencari lokasi sesuai request dari tersangka utama yang meminta lokasi sepi dan jauh dari masyarakat,” bebernya.

Tiga tersangka dewasa adalah S, 23 tahun, warga Jombang, AR, 24 tahun, warga Lumajang, dan HM, 20 tahun warga Kediri. Sedangkan tiga tersangka di bawah umur adalah MR, 17 tahun, RG, 18 tahun, dan KS 17 ketiganya warga Jombang.

Setelah membunuh dan membuang jasad korban, para tersangka merampas handphone dan sepeda motor milik korban. Bahkan, tersangka utama sempat menjual handphone korban.

“Barang korban yang dirampas oleh tersangka adalah handphone dan juga motor yang juga dibawa oleh tersangka ke Temanggung, Jawa Tengah. Handphone korban sempat dijual oleh seorang warga yakni inisial M yang tinggal di Mojoagung, Jombang. Handphone sudah kami ambil dari M. Untuk sepeda motor juga hampir dijual oleh tersangka,” tukasnya.

Margono menuturkan jika 3 tersangka dewasa ini terindikasi anak punk dan aktivitas sehari-harinya sebagai pengamen.

“Jadi 3 tersangka dewasa ini diindikasikan adalah anak-anak punk dan para tersangka ini aktivitas sehari-hari sebagai pengamen jalanan. Untuk korban tidak ada indikasi jika dia adalah anak punk, namun memang korban baru berkenalan dengan wanita tersebut,” pungkasnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP jo pasal 338 Jo KUHP jo 365 KUHP tentang pembunuhan berencana, pembunuhan tanpa rencana, dan pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya adalah pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.