Kualat! Pesta Sabu di Makam Mbah Buyut Ismail Gresik, Dua Pria Leran Ditangkap Polisi

oleh -1427 Dilihat
IMG 9834
M Zakaria Ansori dan Syaifuddin di Mapolsek Manyar.

GRESIK – Jika datang ke makam biasanya untuk berziarah atau nyekar. Aksi nyeleneh justru dilakukan dua pria M Zakaria Ansori (43) dan Syaifuddin (35), asal Desa Leran, Kecamatan Manyar, Gresik.

Kedua pria tersebut kedapatan asyik berpesta sabu – sabu di Makam Mbah Buyut Ismail, Desa Leran. Kualat. Mereka dipergoki Unit Reskrim Polsek Manyar dan langsung dikeler ke kantor polisi.

Mirisnya lagi, satu tersangka yakni M Zakaria Ansori merupakan residivis yang baru keluar dari penjara dengan kasus yang sama, narkoba. Pria yang sudah berkepala empat itu harus kembali menginap di hotel prodeo, penjara.

Informasi yang dihimpun, penangkapan dilakukan pada Selasa (2/1) sekira pukul 16.00 sore. Saat itu Unit Reskrim Polsek Manyar melakukan patroli di Desa Leran.

Setivanya di Dusun Kedung, Desa Leran, anggota polisi melihat gerombolan pria yang gerak-geriknya mencurigakan sedang nongkrong di area makam Mbah Buyut Ismail.

Saat polisi mendekat, mereka kabur kocar – kacir, namun akhirnya berhasil Zakaria dan Syaifuddin berhasil diamankan. Dari pemeriksaan di TKP ditemukan alat pengisap sabu – sabu. Keduanya langsung digelandang ke Mapolsek Manyar.

Kapolsek Manyar AKP Tatak Sutrisna membenarkan penangkapan dua pemuda yang asyik berpesta sabu di Makam Mbah Buyut Ismail tersebut. “Kita amankan MZA dan SN, keduanya sudah kami tetapkan tersangka,” katanya, Selasa (9/1/2024).

Dari hasil pengembangan, ternyata kedua tersangka juga menyimpan sejumlah plastik klip berisi sabu – sabu di rumahnya untuk dijual. Polisi menemukan empat klip berisi masing – masing sabu seberat 0,24 gram, 0,10 gram, 0,42 gram dan 1,34 gram.

AKP Tatak menjelaskan dari pengakuan kedua tersangka hasil penjualan serbuk setan itu dipakai lagi untuk membeli lagi sabu – sabu. “Sebagian dibuat judi online,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, tersangka juga mengaku sudah satu tahun menjalankan bisnis haram tersebut. “Kini tersangka sudah ditahan dan dijerat Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.

Selain dua tersangka dan barang bukti sabu – sabu, polisi juga menyita 1 unit sepeda motor Suzuki Satria 150 FU tanpa plat nomor, 3 buah HP, 1 buah dompet warna coklat dan 1 bungkus rokok Sampoerna Mild.(kb04)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini



No More Posts Available.

No more pages to load.