KabarBaik.co – Kekecewaan mendalam diungkapkan oleh keluarga korban dugaan pelecehan seksual dan penganiayaan yang dilakukan karyawan Black Owl. Kuasa hukum korban, Renald Christopher, melayangkan kritik keras terhadap sikap Komisi B DPRD Kota Surabaya yang dinilai mengabaikan fakta hukum dan menutup mata terhadap penderitaan korban.
Renald menyatakan bahwa kliennya, PN (ibu kandung korban), merasa diperlakukan tidak adil oleh lembaga legislatif tersebut. Hal ini menyusul adanya agenda Hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada 10 Desember 2025 lalu.
“Kami sangat menyayangkan RDP tersebut dilakukan tanpa melibatkan kami selaku kuasa hukum korban. Akibatnya, pihak manajemen Black Owl Surabaya memberikan pernyataan sepihak yang menyesatkan tanpa ada perimbangan fakta dari sisi korban,” tegas Renald kepada awak media, Rabu (28/1).
Dugaan Keterlibatan Korporasi dan Lambannya Respon DPRD
Perkara ini bermula dari dugaan tindak pidana percobaan pemerkosaan, pencabulan anak di bawah umur, serta penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum karyawan Black Owl Surabaya. Tak hanya pelaku individu, Renald juga menyoroti dugaan keterlibatan manajemen Black Owl Surabaya dan Best Hotel Surabaya dalam pusaran kasus ini.
Pihak kuasa hukum mengaku telah berupaya kooperatif dengan mengirimkan surat keberatan pada 17 Desember 2025, disusul permohonan RDP ulang pada 29 Desember 2025. Namun, hingga saat ini, Komisi B DPRD Surabaya bungkam tanpa memberikan balasan maupun penjadwalan ulang.
“Seolah-olah Komisi B mengabaikan dan meremehkan perkara ini. Padahal, Surabaya telah dinobatkan sebagai Kota Layak Anak. Bagaimana mungkin kasus predator anak seperti ini tidak menjadi atensi serius?” cetus Renald.
Tuntutan Pencabutan Izin Operasional
Menutup pernyataannya, Renald Christopher mendesak Pemerintah Kota Surabaya dan dinas terkait untuk tidak tinggal diam. Ia meminta adanya tindakan tegas berupa sanksi administratif berat bagi tempat hiburan yang terlibat.
“Kami meminta Dinas terkait segera mencabut atau membekukan izin operasional Black Owl Surabaya dan Best Hotel Surabaya. Kami juga menunggu klarifikasi terbuka dari Komisi B DPRD Surabaya. Jangan sampai ada korban anak-anak lainnya akibat pembiaran seperti ini,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Komisi B DPRD Kota Surabaya belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan pengabaian permohonan hearing dari pihak korban tersebut. (*)







