KabarBaik.co – Komisi D DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing terkait dugaan tindak pidana yang menimpa seorang anak di bawah umur di tempat hiburan malam Black Owl dan Hotel Best Surabaya.
Kuasa hukum korban, Renald Christopher, hadir langsung untuk memaparkan fakta dan bukti di hadapan para anggota dewan serta perwakilan dinas-dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.
“Agenda hari ini dalam RDP adalah menjelaskan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pihak Cafe Black Owl maupun Hotel Best Surabaya terhadap perempuan yang masih di bawah umur. Kami sudah sampaikan semua fakta dan bukti yang terjadi di lapangan,” ujar Renald saat ditemui usai rapat di gedung DPRD Kota Surabaya, Selasa (13/1).
Renald berharap keterlibatan Komisi D dan kepala dinas terkait dalam hearing ini dapat memberikan titik terang serta menjamin keadilan bagi korban yang masih berusia dini. la menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap tempat hiburan malam agar kejadian serupa tidak terulang.
Status Hukum: Pelaku Resmi Ditahan
Terkait perkembangan laporan kepolisian, Renald mengungkapkan bahwa kasus ini telah memasuki babak baru. Pihak kepolisian telah menetapkan status tersangka terhadap pelaku.
“Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang kami terima, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan titipan di Rutan Tahti (Tahanan dan Barang Bukti),” ungkapnya.
Saat ini, pihak kuasa hukum tengah menunggu proses kelengkapan berkas perkara atau P21 untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.
“Kami berharap proses hukum berjalan transparan hingga persidangan, dan dinas terkait dapat memberikan sanksi tegas penutupan tempat tersebut jika ditemukan pelanggaran operasional oleh pihak pengelola tempat tersebut,” pungkas Renald. (*)






