KabarBaik.co – Polsek Gresik Kota menangkap seorang residivis berinisial Faisol, 42, terkait kasus pencurian di Toko Sembako Sahabat, Jalan Gubernur Suryo, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik. Pelaku diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kapolsek Gresik Kota Iptu M. Kevin Ramadhan mengatakan, pencurian tersebut terjadi pada Minggu (18/1) dini hari. Saat kejadian, korban bernama Wildan, 25, warga Kabupaten Sumenep, tengah menjaga toko seorang diri.
“Korban sempat tertidur. Ketika terbangun sekitar pukul 04.00 WIB, dua unit telepon genggam dan uang tunai di dalam tasnya telah hilang,” kata Kevin saat dikonfirmasi, Rabu (21/1).
Dua telepon genggam yang hilang masing-masing bermerek OPPO warna Perak Fantasi dan Vivo warna Sunrise Gold. Selain itu, korban juga kehilangan uang tunai sebesar Rp 16,9 juta yang disimpan di kamar toko.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Gresik Kota.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Gresik Kota bersama Resmob Polres Gresik melakukan penyelidikan dengan mengolah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.
“Hasil analisis CCTV mengarah pada pelaku berinisial F yang merupakan residivis dan warga sekitar lokasi kejadian,” ujar Kevin.
Pelaku kemudian ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Alun-alun Kabupaten Gresik. Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp4 juta, dua unit telepon genggam milik korban, satu buah sarung, satu kaos warna kuning, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi W-2572-CI yang digunakan saat beraksi.
Saat ini, pelaku ditahan di Polsek Gresik Kota dan dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian. Penyidik juga telah melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.
Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat menjaga tempat usaha pada malam hari, serta segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana melalui layanan darurat 110.(*)








